Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bikin Paspor Online, Simak Selengkapnya

Kompas.com - 10/10/2021, 12:01 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Jika ingin bepergian ke luar negeri, paspor merupakan salah satu tanda pengenal yang wajib dimiliki dan dibawa.

Sebab, paspor memiliki data diri yang bersangkutan. Misalnya adalah foto, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, juga informasi kebangsaan.

Apabila hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, berikut cara bikin paspor online yang Kompas.com rangkum, Minggu (10/10/2021).

Baca juga: Ditjen Imigrasi Sebut Perpanjangan Paspor WNI Gratis

Perlu dicatat bahwa aplikasi yang digunakan hanya diperuntukkan bagi mereka yang ingin membuat paspor baru atau melakukan penggantian. Sementara untuk paspor hilang atau rusak, kamu harus datang ke Kantor Imigrasi.

Cara daftar APAPO

1. Unduh aplikasi APAPO

Aplikasi APAPO atau Antrean Paspor Online merupakan aplikasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang akan memudahkan masyarakat membuat paspor.

APAPO dapat diunduh secara gratis melalui Playstore untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.

Baca juga: Lebih Baik Bikin E-Paspor Atau Paspor Biasa?

2. Daftar akun baru jika belum punya

Setelah mengunduh aplikasi tersebut, jika belum punya akun, kamu bisa membuat akun baru dengan memilih pembuatan akun via email Google atau Facebook.

Jika melalui Google, pilih email yang akan kamu gunakan untuk mendaftar di APAPO. Nantinya, akan muncul nofitikasi “Email anda tidak terdaftar, daftar sekarang?”. Klik tombol “OK”.

3. Isi data diri secara lengkap

Setelah klik “OK” pada laman sebelumnya, kamu akan dibawa ke laman baru yang memiliki banyak kolom identitas diri yang wajib diisi.

Baca juga: Urus Paspor Kini Bisa dengan Sameday Passport Services, Apa Itu?

Beberapa di antaranya adalah nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nama lengkap, username dan password untuk ke akun yang hendak dibuat, nomor telepon yang aktif, serta alamat sesuai KTP. Langkah selanjutnya hanya tinggal mengikuti arahan yang tertera.

Bikin paspor online

1. Masuk ke akun APAPO

Jika barus mendaftar, kamu akan otomatis masuk ke dalam akun yang baru dibuat. Jika sudah memiliki akun, kamu bisa langsung login dengan mengetik username dan password.

2. Daftar antrean

Langkah selanjutnya adalah pilih Kantor Imigrasi. Melansir salah satu unggahan dalam akun Instagram @ditjen_imigrasi, Jumat (27/8/2021), tidak semua Kantor Imigrasi sudah membuka kuota antrean paspor online.

Pelayanan paspor di kantor imigrasi pada masa New Normal.Dokumentasi Ditjen Imigrasi Pelayanan paspor di kantor imigrasi pada masa New Normal.

Sebelum memilih Kantor Imigrasi dalam APAPO, ada baiknya kamu menghubungi Kantor Imigrasi terdekat dulu untuk memastikannya.

Selanjutnya, kuota antrean juga dibuka setiap Jumat pukul 14.00 waktu setempat. Jika sudah mendapat kuota, kamu akan mendapat kode booking atau barcode.

3. Gunakan pakaian yang rapi

Setelah mendapat kode booking, kamu tinggal menuju Kantor Imigrasi. Pastikan kamu menggunakan pakaian yang rapi, yaitu pakaian berkerah dan tidak berwarna putih.

Baca juga: Plus dan Minusnya Paspor Vaksin Covid-19 untuk Perjalanan Global

Untuk laki-laki, mereka wajib menggunakan celana panjang sementara perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

4. Bawa kode booking ke Kantor Imigrasi

Kode booking yang sudah didapat bisa kamu bawa ke Kantor Imigrasi yang telah dipilih. Berkas yang juga harus dibawa adalah KTP dan fotokopinya.

Kemudian adalah KK dan fotokopinya, lalu akte kelahiran, akte nikah, atau ijazah dan fotokopinya. Siapkan juga materai Rp 6.000. Setibanya di Kantor Imigrasi, tunjukkan kode booking.

Baca juga: Paspor Selandia Baru Terkuat di Dunia, Geser Jepang

5. Pemeriksaan dokumen

Setelah menunjukkan kode booking, kamu hanya perlu menunggu hasil pemeriksaan persyaratan dokumen yang dibawa.

Jika sudah lengkap, nomor antrean pembuatan paspor akan diberikan. Nantinya, kamu akan diarahkan ke ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

6. Mendapat kode pembayaran

Setelah seluruh proses selesai, kamu akan mendapat tanda terima dan kode pembayaran. Pembayaran dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara, dan bisa dilakukan di semua bank.

Terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor, Kantor Imigrasi juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

7. Tunggu paspor tiba, atau ambil sendiri

Jika membayar biaya pengiriman lewat PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.

Kamu juga bisa mengambilnya sendiri di Kantor Imigrasi yang kamu tuju sebelumnya. Paspor akan jadi dalam empat hari setelah pembayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com