Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/10/2021, 13:33 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Saat ini, layanan paspor sudah dibuka kembali untuk masyarakat yang ingin membuat paspor untuk kebutuhan ke luar negeri.

Misalnya mengunjungi keluarga yang tinggal di negara lain, untuk keperluan studi, atau sekadar berlibur melepas penat.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Online, Simak Selengkapnya

Namun untuk pembuatannya, masyarakat perlu mengeluarkan sejumlah biaya pembuatan paspor yang teah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

“Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian,” terang Kepala Sub-Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Achmad Nur Saleh, mengutip keterangan dalam situs resmi Ditjen Imigrasi, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Lebih Baik Bikin E-Paspor Atau Paspor Biasa?

Ia melanjutkan, biaya yang ditetapkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 diterapkan oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.

Untuk melakukan pembayaran, yang bersangkutan dapat melakukannya via teller di seluruh bank, mobile banking, Kantor Pos, hingga aplikasi e-commerce.

Biaya bikin paspor 2021

Jika ingin mengetahui lebih lanjut, berikut biaya bikin paspor tahun 2021 ini yang Kompas.com rangkum, Minggu (10/10/2021):

Cara membuat paspor tanpa mengantreindonesia.go.id Cara membuat paspor tanpa mengantre

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000 per permohonan
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 650.000 per permohonan
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp 150.000 per permohonan
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1 juta per permohonan

Mengutip Kompas.com, Rabu (18/8/2021), Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa perpanjangan paspor yang hampir atau sudah kedaluwarsa tidak dikenakan biaya.

Baca juga: Kekuatan Paspor Kelas Atas Melemah Selama Pandemi, Ini Alasannya

“Denda hanya untuk paspor hilang dan rusak saja. Menurut Permen 28/2019, denda untuk paspor rusak adalah Rp 500.000 dan untuk paspor hilang Rp 1 juta,” jelasnya.

Meski begitu dalam penjelasan Achmad, paspor yang rusak atau hilang karena bencana seperti banjir atau kebakaran akan dibebaskan dari biaya denda.

Syaratnya, pemohon harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan terjadinya bencana di tempat tinggalnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sore di Buperta Cibubur, Healing Sejenak Nikmati Sunset di Tepi Danau

Sore di Buperta Cibubur, Healing Sejenak Nikmati Sunset di Tepi Danau

Jalan Jalan
Panduan Lengkap ke Imagispace di Jakarta, dari Tiket Masuk sampai Tips

Panduan Lengkap ke Imagispace di Jakarta, dari Tiket Masuk sampai Tips

Travel Tips
Daftar Kota Paling Padat Turis di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Daftar Kota Paling Padat Turis di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Travel Update
10 Kota Paling Padat Turis di Dunia, 3 Kota di Thailand Paling Teratas

10 Kota Paling Padat Turis di Dunia, 3 Kota di Thailand Paling Teratas

Jalan Jalan
10 Warisan Dunia UNESCO di Indonesia, Terbaru Ada Sumbu Filosofi Yogyakarta 

10 Warisan Dunia UNESCO di Indonesia, Terbaru Ada Sumbu Filosofi Yogyakarta 

Jalan Jalan
Gitar Penumpang Pecah saat Keluar Bagasi, Batik Air Belum Terima Laporan

Gitar Penumpang Pecah saat Keluar Bagasi, Batik Air Belum Terima Laporan

Travel Update
6 Hotel dengan Bathtub di Jakarta, Harga di Bawah Rp 500.000

6 Hotel dengan Bathtub di Jakarta, Harga di Bawah Rp 500.000

Hotel Story
5 Aktivitas di Buperta Cibubur, Bisa Healing Sejenak di Danau

5 Aktivitas di Buperta Cibubur, Bisa Healing Sejenak di Danau

Jalan Jalan
Jajal Imagispace 2023, Instalasi Digital Tematik nan Instagenic

Jajal Imagispace 2023, Instalasi Digital Tematik nan Instagenic

Jalan Jalan
Kapan Waktu Terbaik Berkunjung ke Tri Mountain Taiwan?

Kapan Waktu Terbaik Berkunjung ke Tri Mountain Taiwan?

Jalan Jalan
6 Rekomendasi Hotel dengan Bathtub di Jakarta Barat 

6 Rekomendasi Hotel dengan Bathtub di Jakarta Barat 

Hotel Story
Jadwal Hajad Dalem Sekaten 2023 di Keraton Yogyakarta, Mulai Hari Ini

Jadwal Hajad Dalem Sekaten 2023 di Keraton Yogyakarta, Mulai Hari Ini

Travel Update
KAI Expo 2023 Digelar 29 September, Tiket Kereta Ekonomi Mulai Rp 50.000

KAI Expo 2023 Digelar 29 September, Tiket Kereta Ekonomi Mulai Rp 50.000

Travel Update
19 Juta Turis Asing Kunjungi Thailand hingga September 2023, Didominasi Negara Asia

19 Juta Turis Asing Kunjungi Thailand hingga September 2023, Didominasi Negara Asia

Travel Update
Ratusan Situs Perang Dunia I Masuk Daftar Warisan Dunia UNESCO

Ratusan Situs Perang Dunia I Masuk Daftar Warisan Dunia UNESCO

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com