Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 6 Sektor Pariwisata yang Gunakan PeduliLindungi

Kompas.com - 10/10/2021, 19:07 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Saat ini, sejumlah destinasi wisata sudah membuka kembali tempat wisatanya dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dua di antara sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan adalah sistem check-in dan check-out, serta penunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Protokol Kesehatan untuk Masuk Mal dengan Aplikasi PeduliLindungi

Kendati demikian, selain tempat wisata, terdapat sektor lain dalam industri pariwisata yang juga memanfaatkan aplikasi tersebut.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum lima sektor dalam industri pariwisata yang menggunakan PeduliLindungi, Minggu (10/10/2021):

1. Tempat wisata

Di berbagai destinasi wisata, banyak tempat wisata yang sudah mulai mewajibkan wisatawan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk check-in dengan memindai kode QR atau menunjukkan bukti vaksin.

Seorang wisatawan scan QR barcode pada aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (19/9/2021)KOMPAS.COM/IKA FITRIANA Seorang wisatawan scan QR barcode pada aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (19/9/2021)

Beberapa di antaranya adalah kawasan wisata Ancol termasuk Dufan dan Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta, Batu Night Spectacular di Kota Batu, dan Candi Borobudur di Kabupaten Magelang.

Baca juga: PeduliLindungi Jadi Masalah untuk Tempat Wisata Alam di Banyumas

Kemudian Candi Prambanan di Kabupaten Sleman, Cave Tubing Kalisuci di Kabupaten Gunungkidul, Pantai Boom dan Kawah Ijen di Kabupaten Banyuwangi, dan JBound di Kota Bogor.

2. Transportasi

Beragam transportasi seperti kereta api (KA), pesawat, dan kapal Pelni masih berlakukan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan hasil tes dan/atau bukti vaksin Covid-19.

Untuk KA, aplikasi tersebut berlaku untuk perjalanan dengan KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.

KRL melintas di Stasiun Pondok RajegBKIP Kemenhub KRL melintas di Stasiun Pondok Rajeg

Khusus untuk perjalanan dengan KA dan pesawat, Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengungkapkan, penumpang tidak perlu menggunakan aplikasi tersebut.

Sebab saat melakukan pemesanan tiket, penumpang akan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sehingga status vaksinasi dan tes Covid-19 sudah diketahui pihak penyedia jasa transportasi.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Oktober 2021, Bisa Tanpa PeduliLindungi

Kendati demikian untuk informasi lebih lanjut soal itu, kamu bisa menghubungi pihak maskapai atau stasiun tujuan untuk memastikannya.

3. Hotel

Sejumlah hotel di Nusantara sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi tamu yang hendak menginap. Salah satunya adalah Hotel Santika Premiere Dyandra Medan.

Ilustrasi kamar hotel. FREEPIK/MRSIRAPHOL Ilustrasi kamar hotel.

Selain itu, 16 hotel yang berada dalam kawasan Nusa Dua Bali juga menerapkan aplikasi tersebut agar para tamu bisa check-in PeduliLindungi lewat kode QR yang sudah disediakan.

Baca juga: Syarat Naik Kapal Pelni Oktober 2021, Masih Pakai PeduliLindungi

4. Mal

Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat bagi mal untuk dapat dibuka kembali. 

Mall Grand Indonesia, Jakarta Mall Grand Indonesia, Jakarta

Wisatawan yang ingin berbelanja wajib memindai kode QR untuk check-in di pintu masuk mal sebelum melanjutkan perjalanan ke dalam.

5. Restoran dan kafe

Restoran dan kafe—baik itu yang berada di dalam gedung, toko, area terbuka, atau pada lokasi tersendiri—mewajibkan pengunjung untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sejak 5 Oktober 2021.

6. Bioskop

Sama halnya dengan restoran dan kafe, bioskop yang sudah beroperasi kembali juga mewajibkan pengunjung untuk menggunakan aplikasi tersebut sejak 5 Oktober.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com