Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Turis Asing Wisata ke Bali, Harus Tes PCR dan Bervaksin Lengkap

Kompas.com - 11/10/2021, 16:12 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengumumkan pengetatan persyaratan perjalanan internasional yang harus dijalani wisatawan mancanegara (wisman).

Hal ini terkait pelaksanaan uji coba penerimaan kunjungan wisman di Bali pada 14 Oktober 2021. 

"Pengetatan persyaratan perjalanan internasional yang dilakukan sebelum dan saat kedatangan harus dipenuhi oleh wisatawan mancanegara (dari) negara-negara yang nanti akan dipilih," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing, Senin (11/10/2021).

Baca juga:

Berikut pengetatan persyaratan perjalanan internasional yang dimaksud:

Sebelum kedatangan (pre-departure requirement):

Sebelum bepergian, sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon wisman adalah:

  • Mendapat Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Berasal dari negara dengan kategori low-risk (berisiko rendah) Covid-19, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum pukul keberangkatan.
  • Menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 lengkap. Dosis kedua didapat setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
  • Bukti vaksinasi Covid-19 harus dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
  • Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 1,4 miliar) dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. 
  • Mengunduh dan meng-install aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan Kompas.com, Senin, saat ini bentuk visa untuk wisman masih dalam tahap persiapan.

Sedangkan menurut keterangan resmi dari Sekretariat Kabinet, Senin, negara asal wisman harus dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah lima persen. 

Ilustrasi wisatawan di Bali. Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Bali.

Saat kedatangan (on arrival requirement):

Setibanya di Pulau Dewata, berikut langkah-langkah yang harus dijalani oleh wisman:

  • Mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi.
  • Menjalani tes RT-PCR dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran. Mereka dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang telah dipesan sebelumnya.
  • Apabila hasil tes RT-PCR negatif, maka mereka dapat menjalani karantina.
  • Apabila hasil tes RT-PCR positif dan tanpa gejala, maka mereka harus diisolasi di akomodasi masing-masing.
  • Jika hasil tes RT-PCR positif dan bergejala, maka mereka wajib dikarantina di fasilitas kesehatan terdekat dari akomodasi.
  • Pelaku perjalanan yang hasil tesnya positif dapat menjalani tes RT-PCR pada hari kelima. 
  • Jika hasil tes RT-PCR pada hari kelima negatif, mereka dapat melakukan aktivitas luar ruangan (karantina periode adaptasi).
  • Jika hasil tes RT-PCR pada hari kelima positif, mereka harus mengulang siklus karantina.

Mengenai masa karantina, saat ini masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia adalah delapan hari.

Namun, menurut Kompas.com, Jumat (8/10/2021), terdapat usulan untuk mengurangi masa karantina menjadi lima hari saja.

Baca juga:

"Usulan karantina sekarang yang sudah disetujui oleh Bapak Presiden (adalah) lima hari, namun belum final decision (keputusan akhir). Ini kabar terbaru. Kami diberikan beberapa hari ke depan apakah lima hari ini jadi final (decision) karena durasi karantina adalah hitungan inkubasi. Catatan terbaru, (rata-rata) inkubasi Covid-19 adalah 3,7 hingga 3,8 hari," jelas Sandiaga.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali berencana menyediakan 35 hotel untuk karantina, serta sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com