Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/10/2021, 18:06 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Saat ini, penumpang berusia di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan melakukan perjalanan udara.

Aturan itu tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 70 Tahun 2021.

Namun, aturan ini sempat dipertanyakan beberapa waktu lalu saat pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 944 rute Cengkareng-Batam melakukan pendaratan darurat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/9/2021), pukul 16.05 WIB.

Melasir Kompas.com, Selasa (28/9/2021), pendaratan darurat dilakukan lantaran seorang anak yang berada pada seat row 11 mendadak melepas penutup pelindung tuas pintu darurat.

Baca juga:

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto pada Selasa sempat angkat bicara perihal kejadian tersebut, dan aturan perjalanan udara untuk anak-anak.

Mengutip Kompas.com, Selasa, dia menegaskan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun masih dilarang melakukan perjalanan udara.

“Tetapi di lapangan ada diskresi yang diberikan, misal anak-anak yang memang harus ikut bepergian karena mengikuti orangtuanya yang sedang pindah tugas,” ungkap Novie.

Dia melanjutkan, ada juga diskresi seperti anak harus bepergian karena memang harus sekolah di tempat atau kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orangtuanya.

Lantas, bagaimana tanggapan dari maskapai penerbangan nasional yakni Garuda Indonesia? Apakah mereka mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk bepergian dengan pesawat?

Baca juga:

Garuda Indonesia dan penumpang berusia di bawah 12 tahun

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya mengikuti aturan pemerintah terkait pengecualian penumpang berusia di bawah 12 tahun yang dikatakan Novie.

“Kita ikut aturan pemerintah,” kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).

Terkait aturan pengecualian anak berusia di bawah 12 tahun boleh naik pesawat, Novie mengatakan bahwa calon penumpang harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 setempat dengan menunjukkan dokumen atau bukti penunjang perjalanan.

Apabila ingin melakukan perjalanan dengan anak berusia di bawah 12 tahun menggunakan Garuda Indonesia, ada baiknya calon penumpang langsung menghubungi pihak maskapai untuk memastikan informasi lebih lanjut.

Misalnya seperti syarat atau dokumen tambahan lainnya yang perlu dibawa dan ditunjukkan kepada pihak maskapai sebelum jadwal penerbangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Persiapan MotoGP Mandalika 2023 Hampir 100 Persen, Ada Side Event

Persiapan MotoGP Mandalika 2023 Hampir 100 Persen, Ada Side Event

Travel Update
Sabtu Ini, Aneka Lampion Akan Hiasi Langit Malam Pantai Parangtritis

Sabtu Ini, Aneka Lampion Akan Hiasi Langit Malam Pantai Parangtritis

Travel Update
8 Wisata Pantai di Lamongan yang Populer 

8 Wisata Pantai di Lamongan yang Populer 

Jalan Jalan
Dampak MotoGP Mandalika, Lapangan Usaha Meningkat hingga Penuhi Target Kunjungan Wisatawan

Dampak MotoGP Mandalika, Lapangan Usaha Meningkat hingga Penuhi Target Kunjungan Wisatawan

Travel Update
Mayoritas Orang Indonesia Lihat Media Sosial untuk Pilih Tempat Wisata

Mayoritas Orang Indonesia Lihat Media Sosial untuk Pilih Tempat Wisata

Travel Update
Kereta Cepat Whoosh Vs Argo Parahyangan, Cepat Mana Sampai Kota Bandung?

Kereta Cepat Whoosh Vs Argo Parahyangan, Cepat Mana Sampai Kota Bandung?

Travel Update
Tak Ingin Kalah dari Solo, Yogyakarta Angkat Ritual Budaya Merti sebagai Daya Tarik Wisata

Tak Ingin Kalah dari Solo, Yogyakarta Angkat Ritual Budaya Merti sebagai Daya Tarik Wisata

Travel Update
BERITA FOTO: Indahnya Sunset di Pantai Senggigi, Lombok

BERITA FOTO: Indahnya Sunset di Pantai Senggigi, Lombok

Travel Update
Taman Nasional Baluran Sudah Buka, Wajib Bawa Kartu Identitas

Taman Nasional Baluran Sudah Buka, Wajib Bawa Kartu Identitas

Travel Update
Wisata Bahari Lamongan: Harga Tiket, Jam Buka, dan Daftar Wahana

Wisata Bahari Lamongan: Harga Tiket, Jam Buka, dan Daftar Wahana

Jalan Jalan
Kebakaran Padam, Taman Nasional Baluran Buka Lagi 1 Oktober 2023

Kebakaran Padam, Taman Nasional Baluran Buka Lagi 1 Oktober 2023

Travel Update
Berwisata ke IKN Nusantara, Akomodasi Masih Terbatas

Berwisata ke IKN Nusantara, Akomodasi Masih Terbatas

Travel Update
5 Tempat Wisata Dekat IKN Nusantara, Ada Goa Tapak Raja

5 Tempat Wisata Dekat IKN Nusantara, Ada Goa Tapak Raja

Jalan Jalan
Kota di Jepang Ini Larang Orang-orang Berjalan di Eskalator

Kota di Jepang Ini Larang Orang-orang Berjalan di Eskalator

Travel Update
6 Tempat Wisata Dekat Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Padalarang

6 Tempat Wisata Dekat Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Padalarang

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com