Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Garuda Indonesia?

Kompas.com - 11/10/2021, 18:06 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Saat ini, penumpang berusia di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan melakukan perjalanan udara.

Aturan itu tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 70 Tahun 2021.

Namun, aturan ini sempat dipertanyakan beberapa waktu lalu saat pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 944 rute Cengkareng-Batam melakukan pendaratan darurat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/9/2021), pukul 16.05 WIB.

Melasir Kompas.com, Selasa (28/9/2021), pendaratan darurat dilakukan lantaran seorang anak yang berada pada seat row 11 mendadak melepas penutup pelindung tuas pintu darurat.

Baca juga:

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto pada Selasa sempat angkat bicara perihal kejadian tersebut, dan aturan perjalanan udara untuk anak-anak.

Mengutip Kompas.com, Selasa, dia menegaskan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun masih dilarang melakukan perjalanan udara.

“Tetapi di lapangan ada diskresi yang diberikan, misal anak-anak yang memang harus ikut bepergian karena mengikuti orangtuanya yang sedang pindah tugas,” ungkap Novie.

Dia melanjutkan, ada juga diskresi seperti anak harus bepergian karena memang harus sekolah di tempat atau kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orangtuanya.

Lantas, bagaimana tanggapan dari maskapai penerbangan nasional yakni Garuda Indonesia? Apakah mereka mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk bepergian dengan pesawat?

Baca juga:

Garuda Indonesia dan penumpang berusia di bawah 12 tahun

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya mengikuti aturan pemerintah terkait pengecualian penumpang berusia di bawah 12 tahun yang dikatakan Novie.

“Kita ikut aturan pemerintah,” kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).

Terkait aturan pengecualian anak berusia di bawah 12 tahun boleh naik pesawat, Novie mengatakan bahwa calon penumpang harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 setempat dengan menunjukkan dokumen atau bukti penunjang perjalanan.

Apabila ingin melakukan perjalanan dengan anak berusia di bawah 12 tahun menggunakan Garuda Indonesia, ada baiknya calon penumpang langsung menghubungi pihak maskapai untuk memastikan informasi lebih lanjut.

Misalnya seperti syarat atau dokumen tambahan lainnya yang perlu dibawa dan ditunjukkan kepada pihak maskapai sebelum jadwal penerbangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com