Namun sebagai referensi, berikut aturan bepergian dengan anak-anak dan bayi yang tertera dalam situs resmi Garuda Indonesia yang Kompas.com rangkum, Senin (11/10/2021):
Aturan bepergian bersama bayi di Garuda Indonesia
Baca juga: Powerbank dan Benda Lainnya yang Dilarang Dibawa ke Bagasi Pesawat
Berusia di bawah 2 tahun
- Harus didampingi penumpang yang membayar tiket dewasa
- Bayi dan penumpang melakukan perjalanan dalam penerbangan, kelas, dan tujuan yang sama
- Satu bayi harus didampingi satu penumpang dewasa yang bersedia dan mampu mengambil tanggung jawab penuh atas bayi yang didampingi
Baca juga: Kursi Roda dan Benda Lainnya yang Gratis Masuk Bagasi Pesawat
Berusia di bawah 48 jam setelah lahir
- Tidak diizinkan melakukan perjalanan
Berusia di bawah 7 hari
- Diizinkan melakukan perjalanan
- Membutuhkan izin medis
Berusia 7 hari-2 tahun
- Diizinkan
- Membutuhkan izin medis
Baca juga: Bagaimana Etika Menurunkan Senderan Kursi Pesawat?
Prematur
- Diizinkan melakukan perjalanan dan dianggap sebagai Medical Cases (MEDA), dan akan ditangani sebagai penumpang yang memerlukan penanganan khusus
Bayi dengan tempat duduk di Garuda Indonesia
Maskapai penerbangan ini mengizinkan bayi untuk menempati tempat duduk. Namun, ada beragam ketentuan yakni sebagai berikut:
- Satu tempat duduk penumpang dipesan khusus untuk ditempati oleh bayi
- Bayi yang menempati tempat duduk harus didampingi orangtua atau wali sah yang duduk di sebelah tempat duduk bayi
- Bayi harus berusia setidaknya 6 bulan atau lebih
- Tempat duduk bayi harus dilengkapi Car Safety Seat (CARES) yang disediakan orangtua atau wali sah, sebelum ditempati bayi
- Orangtua atau wali sah melengkapi dan menandatangani Surat Izin atau Formulir Pertanggungan yang dapat ditemukan di konter check-in
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.