KOMPAS.com – Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung membuat pemerintah Indonesia memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021.
Kebijakan itu tidak hanya masih membatasi pergerakan masyarakat di tempat wisata, tetapi juga mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi darat untuk perjalanan antarkota/antarprovinsi.
Baca juga:
Bagi masyarakat yang menggunakan jasa DAMRI, terdapat sejumlah syarat perjalanan yang perlu diperhatikan dan dilakukan.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum dari keterangan pers yang diterima terkait syarat terbaru naik DAMRI, Selasa (12/10/2021):
Sebagai informasi, aplikasi DAMRI Apps juga bisa digunakan untuk memeriksa jadwal keberangkatan armada DAMRI.
Namun, saat ini aplikasi tersebut hanya dapat diakses oleh pengguna Android. Aplikasi untuk iOS masih dikembangkan.
Baca juga:
Jika tidak bisa mengakses aplikasi atau situs DAMRI, calon penumpang juga bisa membeli tiket secara langsung dengan mengunjungi loket resmi terdekat.
Informasi lebih lanjut bisa diakses lewat www.damri.co.id, www.tiket.damri.co.id, aplikasi DAMRI Apps, media sosial, atau call center 1500-825. Kemudian layanan pelanggan pada email cs@damri.co.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.