KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia akan mengizinkan wisatawan mancanegara (wisman) untuk melancong ke Bali mulai 14 Oktober 2021.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Senin (11/10/2021), mengumumkan sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi, salah satunya wisman wajib melakukan karantina di hotel yang telah disediakan.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 35 hotel yang tersebar di zona hijau Bali yang mencakup kawasan Sanur, Ubud, dan Nusa Dua.
“Hotel karantina itu hanya bisa menerima wisman untuk karantina saja, tidak boleh campur,” ungkapnya, Selasa (12/10/2021).
Baca juga:
Putu menambahkan, hal tersebut juga sudah diatur dalam Buku Panduan Penanganan Wisatawan Mancanegara milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Aturan tersebut tertera pada poin di bagian Pra Arrival dalam Standar Operational Procedure Hotel Penginapan Sementara.
“Memastikan persyaratan sebagai hotel penginapan sementara terpusat hanya menerima pelanggan karantina saja tanpa pelanggan umum di segala booking channel sampai waktu perjanjian/agreement berakhir (per 3 bulan),” seperti yang tertera dalam buku tersebut.