Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotel Karantina Turis Asing di Bali Tidak Terima Tamu Biasa

Kompas.com - 12/10/2021, 18:31 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia akan mengizinkan wisatawan mancanegara (wisman) untuk melancong ke Bali mulai 14 Oktober 2021.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Senin (11/10/2021), mengumumkan sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi, salah satunya wisman wajib melakukan karantina di hotel yang telah disediakan.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 35 hotel yang tersebar di zona hijau Bali yang mencakup kawasan Sanur, Ubud, dan Nusa Dua.

Hotel karantina itu hanya bisa menerima wisman untuk karantina saja, tidak boleh campur,” ungkapnya, Selasa (12/10/2021).

Baca juga:

Putu menambahkan, hal tersebut juga sudah diatur dalam Buku Panduan Penanganan Wisatawan Mancanegara milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Aturan tersebut tertera pada poin di bagian Pra Arrival dalam Standar Operational Procedure Hotel Penginapan Sementara.

“Memastikan persyaratan sebagai hotel penginapan sementara terpusat hanya menerima pelanggan karantina saja tanpa pelanggan umum di segala booking channel sampai waktu perjanjian/agreement berakhir (per 3 bulan),” seperti yang tertera dalam buku tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com