Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/10/2021, 12:36 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Beberapa waktu belakangan, seorang selebgram bernama Rachel Vennya ramai diperbincangkan di media sosial lantaran dikabarkan kabur dari karantina setibanya di Tanah Air dari Amerika Serikat (AS).

Melansir Kompas.com, Senin (11/10/2021), kabar ini bermula saat seorang warganet mengklaim, selebgram Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun turut angkat bicara perihal kabar tersebut kepada Kompas.com, Senin.

“Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu,” tegasnya.

Dia melanjutkan, pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama.

Lantas, berapa lama waktu karantina warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri?

Baca juga:

Periode karantina WNI dari luar negeri

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Rabu (13/10/2021), saat ini kedatangan WNI dari luar negeri diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 77 Tahun 2021 yang berlaku sejak 20 September 2021.

SE Menhub Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor SE 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, WNI yang melakukan perjalanan internasional wajib melakukan karantina terpusat selama 8x24 jam dengan pembiayaan ditanggung oleh pemerintah.

Mengacu pada SE Menhub Nomor 74 yang berlaku sejak 17 September, kebijakan karantina tersebut hanya berlaku bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai Surat Keputusan (SK) Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021.

Kedatangan WNI dari luar negeri di luar kategori yang telah disebutkan tetap wajib karantina terpusat dengan periode waktu yang sama, namun biaya ditanggung mandiri.

Untuk karantina dengan biaya ditanggung sendiri, akomodasi karantina wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat, dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Namun sebelum karantina, setibanya di bandara, WNI harus melakukan tes PCR terlebih dahulu. Jika hasil positif, mereka wajib perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

Pada hari ketujuh, saat dites ulang PCR dan hasilnya masih positif, mereka wajib melanjutkan perawatan. Jika negatif, mereka bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sandiaga Usulkan Bebas Visa Kunjungan untuk 20 Negara, Termasuk China

Sandiaga Usulkan Bebas Visa Kunjungan untuk 20 Negara, Termasuk China

Travel Update
Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 1,8 Juta Kursi Saat Nataru

Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 1,8 Juta Kursi Saat Nataru

Travel Update
5 Tempat Wisata Anak di Bandung, Liburan Seru Penuh Edukasi

5 Tempat Wisata Anak di Bandung, Liburan Seru Penuh Edukasi

Jalan Jalan
Jadwal Kereta Wisata Ambarawa Saat Nataru, Bisa Mampir Stasiun Tuntang ala 'Gadis Kretek'

Jadwal Kereta Wisata Ambarawa Saat Nataru, Bisa Mampir Stasiun Tuntang ala "Gadis Kretek"

Hotel Story
Libur Nataru, Pelni Labuan Bajo Tambah Rute dan Kuota Penumpang

Libur Nataru, Pelni Labuan Bajo Tambah Rute dan Kuota Penumpang

Travel Update
Kereta Uap Harry Potter Terancam Ditutup Akibat Alasan Keamanan

Kereta Uap Harry Potter Terancam Ditutup Akibat Alasan Keamanan

Travel Update
Bandara Komodo di Labuan Bajo Naik Status Jadi Bandara Internasional

Bandara Komodo di Labuan Bajo Naik Status Jadi Bandara Internasional

Travel Update
4 Wahana Perosotan Pelangi di Bogor, Bisa Meluncur di Kebun Teh 

4 Wahana Perosotan Pelangi di Bogor, Bisa Meluncur di Kebun Teh 

Jalan Jalan
Kaleidoskop Aturan Baru untuk Turis di Bali Sepanjang 2023

Kaleidoskop Aturan Baru untuk Turis di Bali Sepanjang 2023

Travel Update
PHRI Bantul: Pemesanan Hotel untuk Libur Akhir Tahun Sudah 70 persen

PHRI Bantul: Pemesanan Hotel untuk Libur Akhir Tahun Sudah 70 persen

Travel Update
LRT Sumsel Perpanjang Jam Operasi Saat Malam Tahun Baru, hingga Pukul 01.00

LRT Sumsel Perpanjang Jam Operasi Saat Malam Tahun Baru, hingga Pukul 01.00

Travel Update
Tren Slowcation Diprediksi Banyak Dicari Tahun Depan, Apa Itu?

Tren Slowcation Diprediksi Banyak Dicari Tahun Depan, Apa Itu?

Travel Update
Main ke Rumah Hantu Solo, Bisa Mampir ke 7 Wisata Ini 

Main ke Rumah Hantu Solo, Bisa Mampir ke 7 Wisata Ini 

Jalan Jalan
Kawasan Bromo Tutup untuk Kendaraan Bermotor Saat Wulan Kapitu

Kawasan Bromo Tutup untuk Kendaraan Bermotor Saat Wulan Kapitu

Travel Update
Tiket Kereta Api Berangkat dari DAOP 6 Baru Terisi 34 Persen

Tiket Kereta Api Berangkat dari DAOP 6 Baru Terisi 34 Persen

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com