Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi! Periode Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 5 Hari

Kompas.com - 14/10/2021, 11:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia resmi memangkas periode karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 5x24 jam. Aturan mulai efektif per 14 Oktober 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Daftar 35 Hotel Karantina Turis Asing di Bali

Berdasarkan SE tersebut, karantina akan dilakukan setibanya warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) tiba di Indonesia usai melakukan tes ulang PCR.

Bagi WNI, karantina terpusat dan tes ulang PCR akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, ini hanya berlaku untuk kategori berikut:

Baca juga: Hotel Karantina Turis Asing di Bali Tidak Terima Tamu Biasa

  • Pekerja Migran Indonesia
  • Pelajar atau mahasiswa
  • Pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021

Sementara untuk WNI yang tidak termasuk dalam kategori di atas, juga WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, mereka menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Meski demikian, akomodasi karantina harus mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Baca juga: Selebgram Dikabarkan Kabur dari Karantina, Berapa Lama Waktu Karantina WNI dari Luar Negeri?

Untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, mereka dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Periode karantina tetap sama yakni 5x24 jam.

Pada hari keempat karantina, WNI dan WNA akan dilakukan tes PCR kedua. Jika hasilnya negatif, mereka dapat melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Angkasa Pura I Beri Stimulus untuk Penerbangan Internasional di Bali

Jika hasilnya positif, mereka wajib melakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala (OTG) dan orang dengan gejala ringan, atau rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat.

Biaya perawatan untuk WNI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Sementara bagi WNA seluruh biayanya ditanggung mandiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com