Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi! Periode Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 5 Hari

Kompas.com - 14/10/2021, 11:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Karantina berlaku di seluruh pintu masuk Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, periode karantina lima hari berlaku untuk kedatangan dari seluruh pintu masuk Indonesia.

Baca juga: Bandara Bali Lakukan Simulasi Kedatangan Turis Asing, Siap Sambut Penerbangan Internasional

Tidak hanya berlaku di Bali, tetapi juga berlaku untuk kedatangan internasional di Kepulauan Riau (Kepri), Jakarta, dan Manado, mengutip Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

“Masa karantina (lima hari) tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” tegasnya melalui situs resmi Kemenkomarves.

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Sebut Masa Karantina Turis Asing Harus Berbasis Data

Rencana pemangkasan periode karantina

Sebelumnya, periode karantina bagi pelaku perjalanan internasional masih 8x24 jam jika mengacu pada SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 77 Tahun 2021 dan SE Menhub Nomor 74 Tahun 2021.

Namun, pekan lalu pemerintah Indonesia mengumumkan rencana untuk memotong periode karantina menjadi lima hari.

Baca juga: Gerbong KA Bandara Yogyakarta YIA Dihiasi Motif Batik

Melansir Kompas.com, Kamis (7/10/2021), hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkaitdi Istana Kepresidenan, Kamis.

“Ini yang masih kita (siapkan). Kan sudah diputuskan dibuka dalam rapat tadi dibahas mengenai periode karantina. Ini dengan situasi seperti ini akan dirapatkan dan posisinya menjadi lima hari,” ungkapnya.

Baca juga: Aplikasi eHAC Tidak Berlaku Lagi di Bandara AP II

Dalam konferensi pers daring pada Senin (11/10/2021), Luhut menjelaskan kebijakan tersebut. Dia menerangkan, pemangkasan periode karantina dilakukan dengan mempertimbangkan masa inkubasi Covid-19.

“Kenapa lima hari, karena kami hitung masa inkubasi itu empat, delapan hari. Jadi maksimum (lima hari) itu sudah turun di bawah 4 persen probability (kemungkinan) penularannya,” ujar Luhut, mengutip Kompas.com, Senin.

Adapun, pengurangan periode karantina menjadi lima hari juga dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai membaik, menurut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com