Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi! Periode Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 5 Hari

Kompas.com - 14/10/2021, 11:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia resmi memangkas periode karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 5x24 jam. Aturan mulai efektif per 14 Oktober 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Daftar 35 Hotel Karantina Turis Asing di Bali

Berdasarkan SE tersebut, karantina akan dilakukan setibanya warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) tiba di Indonesia usai melakukan tes ulang PCR.

Bagi WNI, karantina terpusat dan tes ulang PCR akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, ini hanya berlaku untuk kategori berikut:

Baca juga: Hotel Karantina Turis Asing di Bali Tidak Terima Tamu Biasa

  • Pekerja Migran Indonesia
  • Pelajar atau mahasiswa
  • Pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021

Sementara untuk WNI yang tidak termasuk dalam kategori di atas, juga WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, mereka menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Meski demikian, akomodasi karantina harus mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Baca juga: Selebgram Dikabarkan Kabur dari Karantina, Berapa Lama Waktu Karantina WNI dari Luar Negeri?

Untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, mereka dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Periode karantina tetap sama yakni 5x24 jam.

Pada hari keempat karantina, WNI dan WNA akan dilakukan tes PCR kedua. Jika hasilnya negatif, mereka dapat melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Angkasa Pura I Beri Stimulus untuk Penerbangan Internasional di Bali

Jika hasilnya positif, mereka wajib melakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala (OTG) dan orang dengan gejala ringan, atau rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat.

Biaya perawatan untuk WNI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Sementara bagi WNA seluruh biayanya ditanggung mandiri.

Ilustrasi bandara DOK. ShutterstockShutterstock Ilustrasi bandara DOK. Shutterstock

Karantina berlaku di seluruh pintu masuk Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, periode karantina lima hari berlaku untuk kedatangan dari seluruh pintu masuk Indonesia.

Baca juga: Bandara Bali Lakukan Simulasi Kedatangan Turis Asing, Siap Sambut Penerbangan Internasional

Tidak hanya berlaku di Bali, tetapi juga berlaku untuk kedatangan internasional di Kepulauan Riau (Kepri), Jakarta, dan Manado, mengutip Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

“Masa karantina (lima hari) tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” tegasnya melalui situs resmi Kemenkomarves.

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Sebut Masa Karantina Turis Asing Harus Berbasis Data

Rencana pemangkasan periode karantina

Sebelumnya, periode karantina bagi pelaku perjalanan internasional masih 8x24 jam jika mengacu pada SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 77 Tahun 2021 dan SE Menhub Nomor 74 Tahun 2021.

Namun, pekan lalu pemerintah Indonesia mengumumkan rencana untuk memotong periode karantina menjadi lima hari.

Baca juga: Gerbong KA Bandara Yogyakarta YIA Dihiasi Motif Batik

Melansir Kompas.com, Kamis (7/10/2021), hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkaitdi Istana Kepresidenan, Kamis.

“Ini yang masih kita (siapkan). Kan sudah diputuskan dibuka dalam rapat tadi dibahas mengenai periode karantina. Ini dengan situasi seperti ini akan dirapatkan dan posisinya menjadi lima hari,” ungkapnya.

Baca juga: Aplikasi eHAC Tidak Berlaku Lagi di Bandara AP II

Dalam konferensi pers daring pada Senin (11/10/2021), Luhut menjelaskan kebijakan tersebut. Dia menerangkan, pemangkasan periode karantina dilakukan dengan mempertimbangkan masa inkubasi Covid-19.

“Kenapa lima hari, karena kami hitung masa inkubasi itu empat, delapan hari. Jadi maksimum (lima hari) itu sudah turun di bawah 4 persen probability (kemungkinan) penularannya,” ujar Luhut, mengutip Kompas.com, Senin.

Adapun, pengurangan periode karantina menjadi lima hari juga dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai membaik, menurut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com