Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/10/2021, 14:22 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah turun ke level 2. Dengan turunnya ke level 2 ini, tempat wisata sudah diperbolehkan buka dengan syarat yang harus dipenuhi.

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menyampaikan, pembukaan tempat wisata mengacu pada instruksi dalam negeri. Tempat wisata boleh buka saat PPKM level 2 dengan syarat, seperti maksimal kapasitas 25 persen.

Baca juga: Wisatawan ke Yogyakarta Diimbau Reservasi via Aplikasi Visiting Jogja

"Disebutkan (instruksi mendagri) bahwa di level 2 tempat wisata diperbolehkan untuk dibuka kapasitas 25 persen. Lalu, wajib melakukan skrining bagi pengunjung," kata dia saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).

Lanjut Singgih, syarat utama tempat wisata yang boleh buka adalah sudah punya QR Code aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada wisatawan.

Baca juga: PPKM Level 2, Sebagian Besar Wisata Gunungkidul Siap Dikunjungi

"Kalau yang belum menggunakan atau yang belum memperoleh QR Code PeduliLindungi, otomatis tidak bisa melakukan skrining," ucap dia.

Reservasi di aplikasi Visiting Jogja

Selain tempat wisata yang harus punya QR Code PeduliLIndungi, wisatawan harus melakukan reservasi melalui aplikasi Visiting Jogja.

"Satu lagi untuk reservasi melalui Visiting Jogja yang sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi. Kami dorong untuk digunakan di tempat wisata," kata dia.

Singgih menjelaskan, kapasitas maksimal sebanyak 25 persen bertujuan untuk memastikan para wisatawan sudah melakukan pemindaian QR Code sebelum memasuki tempat wisata.

Hutan Pinus Mangunan di Bantul, DI Yogyakarta. KOMPAS.com/MARKUS YUWONO Hutan Pinus Mangunan di Bantul, DI Yogyakarta.

"Kuotanya kan hanya sedikit, sehingga lebih baik melakukan reservasi. Sekaligus cek status di aplikasi Visiting Jogja bisa melakukan cek status bagi wisatawan, apakah masyarakat katergori hujau, kuning, merah atau hitam," ujar dia.

Disinggung soal berapa jumlah tempat wisata yang sudah mendapatkan QR Code PeduliLindungi, dirinya tidak mengetahui secara pasti lantaran masing-masing mereka mengajukan melalui asosiasi.

Baca juga: Sekati Ing Mall, Sekaten Tahun 2021 di Yogyakarta yang Digelar dalam Mal

"Kami sulit memantau berapa sudah QR Code. Saya akan koordinasi dengan kabupaten kota untuk memantau pergerakan berapa jumlahnya dan jenis tempat wisatanya," tutur Singgih.

Ia menambahkan, saat ini anak-anak di bawah umur 12 tahun sudah diperbolehkan masuk dengan pendampingan dan pengawasan orangtua. Syarat lainnya adalah orangtua wajib lolos skrining aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Sultan HB X Usulkan Semua Tempat Wisata di Yogyakarta Buka

"Orangtua tersebut wajib bertanggung jawab atas anak. Orangtua satu kali vaksin, anak-anak wajib pakai masker, dan cuci tangan," pungkas Singgih.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com