YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), resmi membuka 27 tempat wisata dengan kapasitas masing-masing hanya 25 persen .
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidul. Adapun surat itu diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul Drajad Ruswandono, Selasa (19/10/2021).
Menindaklanjuti Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/4749 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten GunungKidul, bahwa tempat wisata telah diizinkan buka dengan ketentuan.
Baca juga: PPKM Level 2, Sebagian Besar Wisata Gunungkidul Siap Dikunjungi
“Iya, sudah resmi dibuka sesuai dengan SE pak Sekda," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono kepada kompas.com melalui telepon, Rabu (20/10/2021).
Dijelaskan, sesuai dengan SE Sekda tersebut, diantaranya, seperti kapasitas maksimal 25%, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Wisatawan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan dampingan orang tua dan mengakses aplikasi PeduliLindungi. “Total ada 27 Destinasi wisata yang sudah diperbolehkan buka,” kata Harry.
Berikut tempat Wisata yang sudah buka di Kabupaten Gunungkidul:
1. Kawasan Baron-Seruni
2. Kawasan Pantai Wediombo
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.