KOMPAS.com – Anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan untuk bepergian naik pesawat di bawah diskresi Satgas Covid-19 setempat selama pandemi Covid-19.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kabag Humas Ditjen Hubdar) Kemenhub Budi Prayitno saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Tes PCR walau Divaksin Dosis Lengkap
“Penjelasan sama dengan yang sudah disampaikan pak Dirjen Hubdar. Dan diskresi dari aturan yang ada bisa diberikan oleh Satgas Covid-19 setempat,” jelasnya.
Adapun, penjelasan Dirjen Hubdar Kemenhub Novie Riyanto yang dimaksud oleh Budi adalah sebuah pernyataan yang diungkapkan Novie pada 28 September 2021.
Melansir Kompas.com, Selasa (28/9/2021), Novie menegaskan bahwa pada prinsipnya, anak-anak berusia di bawah 12 tahun tetap dilarang untuk melakukan perjalanan guna menghindari penyebaran Covid-19.
“Tetapi di lapangan, ada diskresi yang diberikan,” ungkap Novie kepada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Garuda Indonesia?
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut contoh diskresi yang disampaikan oleh Novie yang memungkinkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk bepergian dengan pesawat:
Baca juga: AirAsia Beri Promo Tiket Pesawat Jakarta-Bali, Harga Mulai Rp 559.000
Terkait syarat, Novie menjelaskan bahwa diskresi harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 setempat dengan menunjukkan dokumen atau bukti penunjang perjalanan.
Ketika dikonfirmasi Kompas.com, Budi menjelaskan, diskresi dan syarat lebih lanjut yang memungkinkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk bepergian dengan pesawat mengikuti arahan Satgas Covid-19 setempat.
“Yang punya kewenangan untuk diskresi adalah Satgas Covid-19,” pungkasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.