MALANG, KOMPAS.com - Jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Batu dan Kota Malang, Jawa Timur, meningkat setelah anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata.
Ketentuan tersebut berlaku setelah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batu dan Kota Malang turun dari level 3 ke level 2.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, saat Kota Batu dan Kota Malang berada di level 3, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke tempat wisata.
Baca juga:
Direktur Taman Rekreasi Selecta, Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan, peningkatan jumlah wisatawan hampir tiga kali lipat dibandingkan ketika anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk tempat wisata.
"Alhamdulillah, (kunjungan wisatawan) meningkat 300 persen," katanya, Rabu (20/10/2021).
Sujud menjelaskan, saat anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang, angka kunjungan tertinggi sekitar 800 orang dalam sehari.
Hal itu karena banyak wisatawan yang putar balik akibat ketentuan anak usia di bawah 12 tidak boleh masuk.
Saat ini, ketika anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, jumlah kunjungan meningkat hingga tembus 2.200 wisatawan.
"Jadi peningkatannya hampir tiga kali lipatnya," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.