KOMPAS.com - Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara telah resmi menerima kunjungan anak usia di bawah 12 tahun sejak Rabu (20/10/2021).
Langkah tersebut seiring dengan penurunan status PPKM di Provinsi DKI Jakarta menjadi level 2.
Hal itu juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
"Kami menyambut baik informasi tersebut, oleh karena itu mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orang tua," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Teuku Sahir Syahali, melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Rabu.
Baca juga:
Berikut sejumlah syarat yang harus diikuti orang tua yang ingin mengajak anaknya berkunjung ke Ancol:
Selain itu, harap diingat bahwa aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda empat yang menuju Ancol tetap berlaku.
Aturan tersebut diterapkan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu pukul 12.00 - 18.00 WIB.
Baca juga:
Wisatawan dapat mengunjungi sejumlah unit rekreasi yang sudah buka di Ancol, yakni Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Ancol, dan Gondola.
Sedangkan unit rekreasi Sea World Ancol dapat menerima kunjungan wisatawan mulai hari Kamis (21/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.