Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Pesawat Resmi Berlaku Mulai 24 Oktober 2021

Kompas.com - 21/10/2021, 15:20 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Kemudian SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat terbaru naik pesawat masih sama dengan berita sebelumnya yang merujuk pada Inmendagri, yakni seluruh calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun agar tidak lupa, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru naik pesawat yang resmi diberlakukan mulai 24 Oktober:

Syarat terbaru naik pesawat

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama untuk penerbangan ke mana saja.
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4.
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 1 dan Level 2.
  • Kartu vaksin tidak perlu ditunjukkan oleh penumpang berusia di bawah 12 tahun, dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin Covid-19.
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, mereka belum dan/atau tidak bisa divaksin.
  • Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, dan melakukan tes Covid-19 sesuai daerah tujuan.
  • Wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara tujuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com