Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Pesawat Resmi Berlaku Mulai 24 Oktober 2021

Kompas.com - 21/10/2021, 15:20 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengumumkan, syarat terbaru naik pesawat resmi berlaku mulai 24 Oktober 2021.

“Surat Edaran (SE) Kemenhub untuk transportasi udara, SE Kemenhub Nomor 88, ditetapkan hari ini untuk efektif mulai 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB,” jelasnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Adapun, pemberlakuan aturan terbaru naik pesawat baru dimulai beberapa hari setelah penetapan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 guna mempersiapkan maskapai penerbangan dan operator bandara.

Baca juga:

Selain itu, lanjut Adita, syarat baru efektif mulai 24 Oktober agar calon penumpang sudah mendapat sosialisasi dan informasi yang lebih lengkap seputar syarat naik pesawat yang berlaku hingga informasi lebih lanjut.

“Diharap penumpang bisa memahami ketentuan baru, dan mengikutinya sesuai ketentuan,” tegas dia.

Kebijakan tertuang pada sejumlah surat edaran

Sebelumnya, Kompas.com memberitakan, Selasa (19/10/2021), terkait syarat terbaru naik pesawat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Lalu berdasarkan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Namun saat ini, aturan terbaru naik pesawat juga tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ilustrasi pesawat - Pesawat Sriwijaya Air.SHUTTERSTOCK/Leony Eka Prakasa Ilustrasi pesawat - Pesawat Sriwijaya Air.

Kemudian SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat terbaru naik pesawat masih sama dengan berita sebelumnya yang merujuk pada Inmendagri, yakni seluruh calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun agar tidak lupa, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru naik pesawat yang resmi diberlakukan mulai 24 Oktober:

Syarat terbaru naik pesawat

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama untuk penerbangan ke mana saja.
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4.
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 1 dan Level 2.
  • Kartu vaksin tidak perlu ditunjukkan oleh penumpang berusia di bawah 12 tahun, dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin Covid-19.
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, mereka belum dan/atau tidak bisa divaksin.
  • Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, dan melakukan tes Covid-19 sesuai daerah tujuan.
  • Wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara tujuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com