“Untuk optimalisasi pencegahan penularan, maskapai wajib siapkan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk memisahkan penumpang—jika ditemukan ada yang bergejala saat perjalanan,” tutur Wiku.
Baca juga:
Adapun, syarat terbaru naik pesawat adalah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4.
Sementara untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 1 dan Level 2, rapid antigen masih menjadi alternatif tes Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.