Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Terbaru Jadi Rujukan untuk Antisipasi Libur Nataru

Kompas.com - 22/10/2021, 10:14 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan perjalanan orang dalam negeri terbaru yang efektif mulai Kamis (21/10/2021) akan menjadi rujukan aturan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.

Hal ini diumumkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.

“Aturan yang ada saat ini juga dalam rangka menyusun langkah antisipasi menjelang Nataru,” terangnya dalam konferensi pers virtual, Kamis.

Selain itu, aturan perjalanan via jalur darat, udara, dan laut saat ini merupakan salah satu cara untuk melihat apakah pola yang diterapkan tepat untuk dilakukan, sembari menjaga mobilitas masyarakat tetap aman dan sehat.

“Ini cara kita melakukan evaluasi. Hasil evaluasi akan menjadi rujukan bagi kami untuk menyusun kebijakan menjelang Nataru,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Adita mengimbau agar seluruh operator moda transportasi dapat melakukan sosialisasi terhadap aturan yang saat ini sudah berlaku.

Baca juga:

“Kami juga terus belajar dari berbagai pengalaman libur panjang untuk antisipasi agar moda transportasi bisa mengikuti ketentuan, dan tidak punya potensi untuk terjadi penularan dalam transportasi,” kata Adita.

Untuk diketahui, saat ini Kemenhub merilis empat surat edaran (SE) tentang perjalanan orang dalam negeri selama pandemi Covid-19 yang berlaku hingga informasi lebih lanjut.

Empat SE tersebut adalah SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 untuk transportasi darat dan SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 untuk transportasi laut.

Kemudian SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 untuk transportasi udara, dan SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 untuk perkeretaapian.

“Empat SE Kemenhub yang ditetapkan hari ini, 21 Oktober 2021, mulai berlaku pada tanggal yang sama. Kecuali untuk transportasi udara. SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 mulai efektif pada 24 Oktober pukul 00.00 WIB,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com