Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/10/2021, 11:54 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan yang akan masuk ke kawasan wisata.

Kebijakan ganjil genap untuk angka terakhir pelat nomor kendaraan ini dilakukan guna mengurangi kepadatan di kawasan wisata.

Kepala Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Adi mengatakan, aturan ganjil genap diterapkan di Pantai Parangtritis dan Kawasan Mangunan pada Jumat (22/10/2021) untuk nomor genap, Sabtu (23/10/2021) untuk nomor ganjil, dan Minggu (24/10/2021) untuk nomor genap.

Sementara untuk pantai wilayah Barat dari Pantai Baros sampai Pantai Pandansimo, diatur sebaliknya yaitu Jumat (22/10/2021) untuk nomor ganjil, Sabtu (23/10/2021) untuk nomor genap, dan Minggu (24/10/2021) untuk nomor ganjil.

Baca juga:

Pemberlakuan ganjil genap ini menyesuaikan tanggal saat itu, misalnya saat hari Jumat pas tanggal ganjil, maka di kawasan Mangunan dan Pantai Parangtritis itu berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil.

"Untuk nomor dibedakan antara kawasan barat dan timur agar wisatawan yang tidak bisa masuk Parangtritis bisa berkunjung ke kawasan barat. begitu juga sebaliknya," kata Markus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (22/10/2021).

Menurut dia, pemberlakuan ini berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB, untuk mengurangi kepadatan di kawasan wisata.

"Nanti akan ada petugas yang mengawasi. Untuk (di) Parangtritis biasanya ada petugas mulai dari Simpang Tiga Ngangkruk sampai TPR," kata Markus.

Wakil Bupati Bantul Joko B Purnomo Mencoba Aplikasi PeduliLindungi di Pinus Sari, Mangunan, Dlingo, Kamis (16/9/2021)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Wakil Bupati Bantul Joko B Purnomo Mencoba Aplikasi PeduliLindungi di Pinus Sari, Mangunan, Dlingo, Kamis (16/9/2021)

Untuk diketahui, sesuai Instruksi Bupati Bantul Nomor 31/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kabupaten Bantul, kawasan wisata boleh dibuka.

Namun pengunjung harus mengikuti beberapa persyaratan di antaranya, kapasitas obyek wisata dibatasi 25 persen, menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+