KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengizinkan kembali anak usia di bawah 12 tahun untuk menggunakan beragam moda transportasi.
Hal ini diumumkan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).
“Mobilitas untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan, yang mana dalam aturan sebelumnya dibatasi,” ungkap dia.
Dirinya menjelaskan bahwa kebijakan diambil berdasarkan keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus Covid-19 terkini.
Selain itu, pertimbangan juga berdasarkan kesiapan sarana dan prasarana pendukung serta implementasi protokol kesehatan di lapangan.
Baca juga:
Wiku melanjutkan, kebijakan ini juga diputuskan berdasarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia yang menyatakan, tes Covid-19 berupa PCR dan rapid antigen layak digunakan pada anak-anak.
“Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat, khususnya yang berada dalam keadaan mendesak atau penting. Misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas, perjalanan dinas, dan lain-lain,” pungkas dia.
Perizinan anak berusia di bawah 12 tahun sudah boleh menggunakan kereta api lalu transportasi laut dan udara tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub dan SE Satgas Penanganan Covid-19 yakni sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.