Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh, Ini Syaratnya

Kompas.com - 22/10/2021, 13:11 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI sudah membolehkan calon penumpang KA Jarak Jauh untuk membawa anak berusia di bawah 12 tahun mulai Jumat (22/10/2021).

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh,” jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan persnya, Jumat.

Adapun, hal ini berdasarkan pengumuman pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Menurut pengumuman tersebut, anak usia di bawah 12 tahun resmi diizinkan untuk bepergian dengan moda transportasi KA, pesawat, dan kapal.

Baca juga:

Hal ini diumumkan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

“Mobilitas untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan, yang mana dalam aturan sebelumnya dibatasi,” ungkap dia.

Lebih lanjut, perizinan ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat naik KA Jarak Jauh untuk anak usia di bawah 12 tahun

Dengan adanya Gapeka 2021, waktu tempuh perjalanan kereta api menjadi lebih singkat.PT KAI Dengan adanya Gapeka 2021, waktu tempuh perjalanan kereta api menjadi lebih singkat.

Bagi anak berusia di bawah 12 tahun, terdapat syarat yang perlu dilakukan sebelum naik KA Jarak Jauh yakni sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk pelanggan KA Jarak Jauh*.
  • Wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.
  • Mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.
  • Wajib dalam kondisi sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celsius.
  • Wajib memakai masker kain tiga lapis, atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
  • Dilarang berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali perlu mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan.

Baca juga:

Terkait aturan wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, berikut Kompas.com rangkum aturanya:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk keberangkatan KA antarkota dari dan ke daerah di Jawa, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk keberangkatan KA antarkota dari dan ke daerah di luar Jawa, serta daerah PPKM Level 1 dan Level 2

“KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui contact center KAI melalui telepon pada nomor 121, WhatsApp +628111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com