Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/10/2021, 14:14 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berlakukan syarat terbaru untuk perjalanan darat menggunakan moda transportasi perkeretaapian mulai Jumat (22/10/2021).

Syarat terbaru naik kereta api ini tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga:

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat naik kereta api:

  1. Wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama, serta hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk keberangkatan KA antarkota dari dan ke daerah di Jawa, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4.
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk keberangkatan KA antarkota dari dan ke daerah di luar Jawa, serta daerah PPKM Level 1 dan Level 2.
  3. Bukti vaksin pada poin 1 dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin Covid-19.
  4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid pada poin 3 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum dan/atau tidak bisa divaksin Covid-19.
  5. Anak usia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan sesuai kategori poin 1 dan 2 wajib didampingi orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.
  6. Anak usia di bawah 12 tahun pada poin 5 wajib melakukan tes Covid-19 yang disesuaikan dengan syarat tujuan keberangkatan pada poin 1 dan poin 2.
  7. Perjalanan rutin KA komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi (misalnya Jabodetabek), dan KA Lokal Perkotaan yang pelayanannya di luar aglomerasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.
  8. Pelaku perjalanan pada poin 7 juga tidak wajib membawa STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.
  9. Pelaku perjalanan pada poin 7 wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali anak berusia di bawah 12 tahun.
  10. Seluruh penumpang KA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali anak berusia di bawah 12 tahun.
  11. Seluruh penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan seperti pakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, rajin cuci tangan, jaga jarak, dan tidak berkerumun.
  12. Seluruh penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
  13. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum untuk perjalanan kurang dari dua jam, kecuali penumpang yang wajib mengonsumsi obat yang mana jika tidak dilakukan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com