Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diizinkan Naik Kapal, Ini Aturannya Mulai 21 Oktober

Kompas.com - 22/10/2021, 15:10 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berlakukan syarat terbaru naik kapal efektif per 21 Oktober 2021 hingga pengumuman lebih lanjut.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Lalu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada dua aturan terbaru tersebut, penumpang kapal sudah diizinkan untuk membawa anak berusia di bawah 12 tahun.

Baca juga:

Jika ingin bepergian dengan kapal dalam waktu dekat, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru naik kapal, Jumat (22/10/2021):

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, serta hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Syarat pada poin 2 berlaku untuk perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4.
  4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Syarat pada poin 4 berlaku untuk perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di daerah PPKM Level 1 dan Level 2.
  6. Syarat pada poin 2 dan poin 4 tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), dan pelayaran terbatas dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
  7. Wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun.
  8. Wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dikecualikan untuk nahkoda dan awak kapal yang bekerja di atas kapal yang mengangkut barang logistik atau barang lainnya di luar wilayah Jawa dan Bali.
  9. Wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dikecualikan untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa divaksin Covid-19.
  10. Penumpang pada poin 9 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
  11. Seluruh penumpang kapal wajib mematuhi protokol kesehatan yakni pakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak, tidak berkerumun.
  12. Masker yang digunakan bisa masker kain tiga lapis, atau masker medis. Kedua jenis masker harus digunakan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
  13. Seluruh penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
  14. Seluruh penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum untuk perjalanan yang kurang dari dua jam, dan/atau pelayaran antarpelabuhan dalam daerah PPKM Level 4.
  15. Poin 15 dikecualikan untuk penumpang yang wajib mengonsumsi obat yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com