YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan penyekatan terkait penerapan ganjil genap untuk kendaraan yang akan masuk ke tempat wisata.
Nantinya bus pariwisata yang akan berkunjung diperiksa di beberapa pos.
Merujuk informasi dari Instagram @pemkabgunungkidul, penyekatan dan pemeriksaan dilakukan mulai hari Jumat 12.00 WIB sampai Minggu 18.00 WIB.
Penyekatan diterapkan di Rest Area Bunder, Terminal Semin, dan Terminal Dhaksinarga.
Sementara prosedur pemeriksaannya terdiri dari pengecekan nomor polisi ganjil genap, pemakaian masker, kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama atau surat keterangan bebas Covid-19, dan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga:
Kendaraan yang lolos pemeriksaan akan diberi stiker "LOLOS", lalu diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Adapun, bus wisata diarahkan masuk ke tempat wisata melalui TPR (tempat pemungutan retribusi) Baron Utama dan TPR Baron JJLS.
"Untuk kendaraan pribadi roda 4, pemeriksaan di pos TPR, dan kendaraan roda 2 tidak termasuk sasaran pemberlakuan (aturan) ganjil/genap," tulis akun Instagram tersebut.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono membenarkan informasi tersebut.
Ia juga menambahkan, aturan tersebut berlaku di seluruh kawasan wisata dan pelaksanaan aturan ganjil genap disesuaian dengan tanggal di kalender.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.