Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tempat Wisata yang Boleh Dikunjungi Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Kompas.com - 23/10/2021, 19:14 WIB
Kistin Septiyani,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anak berusia di bawah 12 tahun sudah bisa mengunjungi sejumlah obyek wisata di Indonesia.

Dilansir dari Antara, Sabtu (23/10/2021), DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang mulai menyesuaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah obyek wisata.

Hal tersebut ditetapkan setelah penurunan level PPKM Ibu Kota ke level 2.

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: Update Daftar Daerah PPKM Terbaru di Jawa dan Bali

Selain DKI Jakarta, beberapa wilayah lain di Indonesia juga mulai menerapkan peraturan yang sama.

Adapun obyek wisata yang dapat dikunjungi anak berusia di bawah 12 tahun adalah sebagai berikut:

Taman Impian Jaya Ancol

Pengunjung menaiki wahana di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Kamis (29/10/2020). Liburan panjang dimanfaatkan warga untuk berwisata ke tempat wisata pantai tersebut, jumlah pengunjung tercatat mencapai sekitar 22.000 pada pukul 15.00. Kuota pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal atau 25.000 orang pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengunjung menaiki wahana di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Kamis (29/10/2020). Liburan panjang dimanfaatkan warga untuk berwisata ke tempat wisata pantai tersebut, jumlah pengunjung tercatat mencapai sekitar 22.000 pada pukul 15.00. Kuota pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal atau 25.000 orang pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini.

Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara menjadi salah satu obyek wisata yang kini dapat dikunjungi anak usia di bawah 12 tahun.

Sebelumnya, obyek wisata ini telah dibuka untuk wisatawan bervaksin Covid-19 pada pertengahan September lalu.

Dilansir dari Kompas.com, Ancol dapat dikunjungi wisatawan berusia 12 tahun ke bawah sejak Rabu (20/10/2021) lalu.

“Kami menyambut baik informasi tersebut. Oleh karena itu, mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orangtua,” ujar Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali, waktu itu.

Unit rekreasi yang dapat didatangi wisatawan di kawasan Ancol adalah Dunia Fantasi (Dufan), Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Ancol, Gondola, dan Sea World.

Selain itu, wisatawan juga perlu memerhatikan aturan ganjil genap kendaraan bermotor roda empat yang berlaku di kawasan Ancol pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Baca juga: Syarat Wisata ke Ancol untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Taman Mini Indonesia Indah

Istana Anak-anak, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta DOK. Shutterstock/saiko3pShutterstock/saiko3p Istana Anak-anak, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta DOK. Shutterstock/saiko3p

Ancol bukanlah satu-satunya obyek wisata di Ibu Kota yang menerima kunjungan wisatawan berusia 12 tahun ke bawah.

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur juga sudah memperbolehkan anak-anak untuk berwisata.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan baru tersebut menimbulkan lonjakan pengunjung. Ribuan pengunjung disebut mengunjungi kawasan wisata tersebut pada Rabu (20/10/2021).

"Ada sekitar 2.000 orang lebih masuk TMII. Itu salah satunya sudah diizinkan anak di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata," kata Kepala Humas TMII, Adi Widodo.

Dalam tahap uji coba pariwisata pada pertengahan September lalu, TMII telah menerima kunjungan wisatawan bervaksin Covid-19 untuk dua wahananya yaitu Taman Burung dan Taman Reptilia.

Baca juga: 5 Atraksi Menarik di TMII, Anjungan Daerah sampai Taman Indah

Taman Margasatwa Ragunan

Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta DOK. Shutterstock Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta DOK. Shutterstock

Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, juga mulai menerima kunjungan anak-anak usia di bawah 12 tahun.

Mereka bisa menikmati dua wahana di ragunan dengan didampingi orang tua atau keluarga.

"Anak-anak berusia di bawah 12 tahun sekarang sudah bisa berkunjung dengan syarat didampingi keluarga atau orang tua yang sudah tervaksinasi," tutur Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Wahana yang dapat dikunjungi anak-anak di kawasan Taman Margasatwa Ragunan adalah Pusat Primata Schmutzer dan Taman Satwa Anak.

Baca juga: 

Selain itu, pihak pengelola kebun binatang tersebut juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ragunan memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan screening melalui QR code yang tersedia di setiap wahana.

"Jumlah yang direkomendasikan pemerintah adalah 25 persen dari kapasitas normal. Jumlah terbanyak yang mampu kami tampung dalam kondisi normal sekitar 60.000 pengunjung. Jadi 25 persen dari itu sekitar 15.000 pengunjung," imbuh Wahyudi.

Tempat wisata di Kota Malang dan Kota Batu

Taman Rekreasi Selecta, Batu, Jawa Timur.DOK. selectawisata.id Taman Rekreasi Selecta, Batu, Jawa Timur.

Level PPKM di Kota Malang dan Kota Batu, Jawa Timur, mengalami penurunan. Kedua kota wisata tersebut kini berada di level 2 setelah sebelumnya berada di level 3.

Penurunan level tersebut ditetapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Obyek wisata wilayah tersebut juga sudah menerima wisatawan berusia di bawah 12 tahun, menurut Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Sebelumnya, beberapa obyek wisata di Batu dan Malang telah mengikuti tahap uji coba untuk wisatawan bervaksin Covid-19 pada pertengahan September lalu.

Adapun keempat obyek wisata tersebut yaitu, Taman Rekreasi Selecta, Jatim Park 2, Malang Night Paradise, dan Museum Ganesya.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Wisata, Kunjungan ke Kota Batu dan Malang Naik

27 tempat wisata di Gunungkidul

Pemandangan Gunung Api Purba di Desa Wisata Nglanggeran, Yogyakarta (Shutterstock/Berta Alviyanto).Shutterstock/Berta Alviyanto Pemandangan Gunung Api Purba di Desa Wisata Nglanggeran, Yogyakarta (Shutterstock/Berta Alviyanto).

PPKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini berada di level 2. Sejumlah daerah di provinsi tersebut berangsur-angsur membuka kembali kawasan wisatanya.

Gunungkidul menjadi salah satu kawasan yang membuka kembali pariwisata daerahnya, dilansir dari Kompas, Kamis (21/10/2021).

Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidul tertanggal 19 Oktober 2021.

Anak berusia 12 tahun ke bawah juga diperbolehkan berwisata di kawasan tersebut.

Baca juga: Yogyakarta PPKM Level 2, Taman Pintar Mulai Dikunjungi Wisatawan

hingga saat ini diketahui sudah ada 27 tempat wisata di kawasan Gunungkidul yang telah kembali beroperasi.

Adapun 27 obyek wisata tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kawasan Baron–Seruni
  2. Kawasan Pantai Wediombo
  3. Kawasan Pantai Siung
  4. awasan Pantai Ngrenehan
  5. Kawasan Pantai Ngedan
  6. Kawasan Pantai Gesing
  7. Kawasan Pantai Timang
  8. Gunung Gentong
  9. Gua Cerme
  10. Gunung Gambar
  11. Taman Batu Mulo
  12. Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran
  13. Kawasan Goa Pindul
  14. Luweng Sampang
  15. Bejiharjo Edupark
  16. Watugupit
  17. Sri Gethuk Bleberan
  18. Hutan Wanasadi
  19. Green Village Gedangsari
  20. Embung Sriten
  21. Kalisuci Cave Tubing
  22. Telaga Jonge
  23. Cempluk Kesamben
  24. Taman Wisata Embung Bembem
  25. Gunung Ireng
  26. Dam Beton
  27. Teras Kaca

Anak-anak yang ingin mengunjungi sederet obyek wisata itu harus didampingi orang tua yang telah bervaksin Covid-19. Selain itu, wisatawan juga wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat hendak memasuki kawasan wisata.

Wisatawan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan yang berlaku di masing-masing obyek wisata, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com