Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Wisata Majalengka Boleh Buka Walau Masih PPKM Level 3

Kompas.com - 24/10/2021, 17:32 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F.

Editor

MAJALENGKA, KOMPAS.com - Kabupaten Majalengka ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PPKM Level 3. 

Hal ini berdasarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Namun berbeda dengan PPKM Level 3 sebelumnya, kali ini kegiatan wisata mulai dibolehkan beroperasi.

Namun pemberian izin operasi wisata itu dengan batasan tertentu yakni kuota 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: Itinerary Wisata Murah Meriah 1 Hari di Majalengka

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor:443.1/1605/BPBD yang dikeluarkan pada 19 Oktober lalu. 

"Kenapa dibuka? Karena, yang pertama, peningkatan kasus sudah landai, hanya karena vaksin saja targetnya belum tercapai," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Majalengka, Indrayanto kepada media, Sabtu (23/10/2021) seperti dikutip dari Tribunnews.com

Paraland Resort, Majalengka. PT Lintas Marga Sedaya Paraland Resort, Majalengka.

Ia menuturkan bahwa izin operasi obyek wisata diberikan mengingat kasus baru terkonfirmasi yang landai. 

Penetapan status level 3, menurutnya, dipicu karena capaian vaksinasi Covid-19 masih rendah. 

Baca juga: 4 Wisata Hits Majalengka, Pas untuk Liburan yang Menyenangkan

Dengan kembali dibukanya tempat wisata, pihaknya berharap bisa berdampak terhadap menggeliatnya ekonomi di Majalengka.

Selama ini, obyek wisata di Majalengka sudah sering mati suri lantaran adanya larangan beroperasi.

"Menjaga agar para pengelola wisata dan dunia wisata dapat kembali bergairah. Semua pengelola wisata siap untuk fakta integritas," ucapnya.

Sementara itu, anggota Forum Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Majalengka, Dede Sofyan menyambut baik kebijakan Pemkab itu.

Baca juga: Selain Bali, Ada 4 Sawah Instagramable di Majalengka

Ia menegaskan bahwa pengelola wisata di Majalengka sudah berkomitmen dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Wisata kembali bergeliat. Dalam pelaksanaannya para pengelola wisata di Kabupaten Majalengka melalui Forum Pokdawis, seperti harapan Pemkab, bersepakat untuk menerapkan prokes ketat dan akan segera menerapkan aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Masih PPKM Level 3, Objek Wisata di Majalengka Boleh Buka, Ini Aturannya, https://cirebon.tribunnews.com/2021/10/23/masih-ppkm-level-3-objek-wisata-di-majalengka-boleh-buka-ini-aturannya?page=all. (Eki Yulianto/Editor: Mutiara Suci Erlanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com