KOMPAS.com – Pemerintah Thailand mengizinkan wisatawan asing dari 46 negara yang telah disetujui untuk berkunjung tanpa dikarantina saat kedatangan jika melakukan perjalanan via jalur udara.
Melansir TAT News, Jumat (22/10/2021), kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2021.
Syarat ini hanya berlaku untuk wisatawan asing yang telah divaksin Covid-19 lengkap dan harus berada di negara-negara tersebut selama 21 hari atau lebih.
Baca juga: Thailand Akan Cabut Syarat Karantina untuk Turis dari 10 Negara
Adapun, daftar lengkap 46 negara yang diizinkan untuk melancong ke Negeri Gajah Putih tanpa dikarantina adalah sebagai berikut, Minggu (24/10/2021):
Baca juga: Seperti Indonesia, Thailand Kurangi Periode Karantina Turis Asing
Sayangnya, Indonesia belum termasuk dalam daftar tersebut. Sementara itu, warga negara Thailand dan warga negara asing yang menetap secara permanen tidak perlu harus berada di negara-negara tersebut selama 21 hari atau lebih.
Namun, pelancong tetap harus berangkat ke Thailand dari daftar negara-negara tersebut dan kembali dalam waktu 21 hari.