KOMPAS.com - Kewajiban tes PCR rencananya akan diterapkan tidak hanya untuk calon penumpang pesawat, tapi juga calon penumpang moda transportasi lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (25/10/2021).
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru (Natal dan tahun baru). Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," katanya, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Baca juga:
Ia kemudian menyinggung soal mobilitas masyarakat yang terbang ke Bali pada Nataru tahun 2020 lalu.
"Sebagai perbandingan selama periode Natal dan tahun baru tahun lalu, meskipun penerbangan ke Bali disarankan (tes) PCR, mobilitas tetap meningkat. Dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus walaupun tanpa varian delta," jelasnya.
Luhut menambahkan, mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan periode Nataru tahun 2020 dan akan terus meningkat sampai akhir tahun 2021, sehingga dapat memperbesar risiko kenaikan kasus Covid-19.
Kebijakan menerapkan tes PCR sebagai syarat naik pesawat menuai kritik dari masyarakat.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/10/2021), Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan meniadakan tes rapid antigen sebagai salah satu syarat penerbangan. Aturan tersebut efektif mulai Minggu (24/10/2021).
Salah satu kritik yang disampaikan adalah diperketatnya aturan naik pesawat di tengah pelonggaran mobilitas dan penurunan level PPKM.
"Pada prinsipnya, penerapan persyaratan pelaku perjalanan di-screening dengan tes PCR khusunya untuk udara adalah dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan Covid-19," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Kamis (21/10/2021).
Sebagai informasi, kebijakan tersebut berlaku untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4.
Baca juga:
Sementara dalam konferensi persnya, Luhut juga membicarakan kritik tentang kewajiban tes PCR sebagai syarat penerbangan.
"Terkait kewajiban penggunaan (tes) PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat yang banyak dikritik, dapat kami sampaikan bahwa hal ini ditujukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat terutama pada sektor pariwisata," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk belajar dari pengalaman negara lain yang menerapkan relaksasi aturan, namun kasus penyebaran Covid-19 meningkat setelahnya.
"Meski kasus saat ini sudah sangat rendah, belajar dari pengalaman negara lain, kita tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment), 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) supaya kasus tidak kembali menguat terutama pada libur Natal dan tahun baru," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.