Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antigen 1x24 Jam Masih Jadi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Kapal, dan Bus Antarkota

Kompas.com - 28/10/2021, 14:26 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Tes antigen H-1 atau 1x24 jam sebelum keberangkatan masih menjadi syarat calon penumpang perjalanan domestik jarak jauh dengan moda transportasi bus antarkota, kereta api jarak jauh, dan kapal laut. 

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut berlaku pada Rabu (27/10/2021) hingga Senin (1/11/2021). 

Baca juga:

Perubahan khususnya terdapat pada Diktum Keempat Huruf p angka 2, Diktum Kelima Huruf p angka 2, dan Diktum Keenam Huruf p angka 2 dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. 

Apabila mengacu pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, maka hasil tes antigen masih sama yakni H-1 sebelum keberangkatan. 

Berikut adalah syarat untuk calon penumpang perjalanan domestik dengan moda transportasi jarak jauh selain pesawat udara yang sudah Kompas.com rangkum, Kamis (28/10/2021):

Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali Level 3

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi umum jarak jauh (mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh), harus:

  • Menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh.
  • Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. 

Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali Level 2

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi umum jarak jauh (mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh), harus:

  • Menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh.
  • Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali Level 1

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi umum jarak jauh (mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh) wajib:

  • Menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api. 
  • Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com