KOMPAS.com - Tes rapid antigen dalam waktu 1x24 jam menjadi alternatif untuk calon penumpang pesawat di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers pada Kamis (28/10/2021).
"Dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Pulau Jawa dan Bali dapat menggunakan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Baca juga:
Ia menambahkan, syarat tersebut merupakan alternatif persyaratan perjalanan selain tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain hasil negatif tes antigen, calon penumpang pesawat juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE tersebut berlaku mulai Rabu (27/10/2021) dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.