YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menerapkan sistem pelat nomor ganjil genap yang berbeda di setiap tempat wisata.
Kebijakan tersebut diterapkan agar wisatawan masih bisa menikmati pemandangan alam di Bumi Projotamansari (julukan untuk Bantul).
Kepala Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dinas Pariwisata Bantul Markus Purnomo Adi mengatakan, aturan ganjil-genap di obyek wisata Kabupaten Bantul dimulai dari hari Jumat (29/10/2021) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (31/10/2021) pukul 18.00 WIB.
Adapun rinciannya untuk Pantai Parangtritis dan Kawasan Mangunan adalah sebagai berikut:
Baca juga:
Sedangkan untuk pantai wilayah barat dari Pantai Baros sampai Pantai Pandansimo, aturan yang diterapkan adalah sebaliknya, yaitu:
"Untuk pantai wilayah Barat dari Pantai Baros sampai Pantai Pandansimo diatur sebaliknya. Jadi hari ini untuk nomor genap, Sabtu untuk nomor ganjil dan Minggu untuk nomor genap," kata Markus saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat.
"Nanti akan ada petugas yang melakukan pengawasan di jalur masuk obyek wisata," ujarnya.
Ia melanjutkan, perbedaan aturan ganjil genap di kawasan wisata yang berada di barat dan timur untuk membagi rata kunjungan wisata, dan mengurangi kerumunan.
"Agar wisatawan yang tidak bisa masuk Parangtritis bisa berkunjung ke kawasan barat. Selain itu untuk mengurangi kerumunan di destinasi wisata," kata Markus.
Saat disinggung mengenai aplikasi PeduliLindungi, Markus mengatakan sudah ada 17 obyek wisata yang memberlakukan aplikasi tersebut.
Baca juga:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.