Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Aturan Ganjil Genap di Wilayah Timur dan Barat Bantul Yogyakarta

Kompas.com - 29/10/2021, 17:10 WIB
Markus Yuwono,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menerapkan sistem pelat nomor ganjil genap yang berbeda di setiap tempat wisata.

Kebijakan tersebut diterapkan agar wisatawan masih bisa menikmati pemandangan alam di Bumi Projotamansari (julukan untuk Bantul).

Kepala Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dinas Pariwisata Bantul Markus Purnomo Adi mengatakan, aturan ganjil-genap di obyek wisata Kabupaten Bantul dimulai dari hari Jumat (29/10/2021) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (31/10/2021) pukul 18.00 WIB.

Adapun rinciannya untuk Pantai Parangtritis dan Kawasan Mangunan adalah sebagai berikut:

  • Pada hari Jumat (29/10/2021) diberlakukan pelat nomor ganjil.
  • Pada hari Sabtu (30/10/2021) diberlakukan pelat nomor genap.
  • Pada hari Minggu (31/10/2021) diberlakukan pelat nomor ganjil. 

Baca juga:

Sedangkan untuk pantai wilayah barat dari Pantai Baros sampai Pantai Pandansimo, aturan yang diterapkan adalah sebaliknya, yaitu:

  • Pada hari Jumat (29/10/2021) diberlakukan pelat nomor genap.
  • Pada hari Sabtu (30/10/2021) diberlakukan pelat nomor ganjil.
  • Pada hari Minggu (31/10/2021) diberlakukan pelat nomor genap. 

"Untuk pantai wilayah Barat dari Pantai Baros sampai Pantai Pandansimo diatur sebaliknya. Jadi hari ini untuk nomor genap, Sabtu untuk nomor ganjil dan Minggu untuk nomor genap," kata Markus saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat.

Ilustrasi pantai - Pantai Parangtritis di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Pantai Parangtritis memiliki pasir berwarna hitam.Shutterstock/Peter Gueth Ilustrasi pantai - Pantai Parangtritis di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Pantai Parangtritis memiliki pasir berwarna hitam.

"Nanti akan ada petugas yang melakukan pengawasan di jalur masuk obyek wisata," ujarnya.

Ia melanjutkan, perbedaan aturan ganjil genap di kawasan wisata yang berada di barat dan timur untuk membagi rata kunjungan wisata, dan mengurangi kerumunan.

"Agar wisatawan yang tidak bisa masuk Parangtritis bisa berkunjung ke kawasan barat. Selain itu untuk mengurangi kerumunan di destinasi wisata," kata Markus.

Saat disinggung mengenai aplikasi PeduliLindungi, Markus mengatakan sudah ada 17 obyek wisata yang memberlakukan aplikasi tersebut.

Baca juga:

Wisatawan diwajibkan untuk melakukan scan QR code sebelum masuk obyek wisata.

"Kita juga tetap menerapkan batas kunjungan maksimal 25 persen dari kapasitas dan tetap menerapkan aturan ganjil genap kendaraan bermotor," kata Markus.

Markus menjelaskan, untuk destinasi lain yang belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan terkendala sinyal akan menerapkan pemeriksaan kartu vaksin secara manual.

"Terkadang kan ada yang terkendala sinyal, sehingga harus secara manual menunjukkan kartu vaksinnya," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com