Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik DAMRI Boleh Pakai Tes PCR atau Antigen

Kompas.com - 29/10/2021, 18:14 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – DAMRI berlakukan syarat terbaru berdasarkan arahan pemerintah Indonesia terkait mobilitas masyarakat pengguna transportasi darat.

Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Jumat (29/10/2021), syarat diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Baca juga:

Aturan terbaru naik transportasi darat juga telah diatur dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat naik DAMRI terbaru:

  • Penumpang Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang AKAP wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama lewat aplikasi PeduliLindungi.
  • Jika tidak memiliki aplikasi, penumpang bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukti fisik hasil negatif rapid antigen, dan kartu vaksin Covid-19.
  • Perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi menggunakan angkutan perkotaan tidak wajib menunjukkan kartu vaksin, serta surat keterangan tes PCR atau rapid antigen.
  • Penunjukkan buki vaksin dikecualikan bagi pelanggan dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat divaksin.
  • Penumpang yang masuk dalam kategori pada poin sebelumnya diimbau untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, mereka belum dan/atau tidak bisa divaksin.

Baca juga:

Penumpang dengan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Sejak 25 Oktober 2021, DAMRI melakukan penyesuaian jam operasional menuju bandara yakni setiap hari pukul 03.00-19.00 WIB, sementara dari bandara adalah setiap hari pukul 07.00-22.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com