KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 1 Jakarta atau PT KAI Daop 1 Jakarta telah menetapkan aturan barang bawaan bagi penumpang KA Jarak Jauh.
Mengutip keterangan pers yang diterima, Jumat (29/10/2021), aturan ini berlaku untuk calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, dan Karawang.
Baca juga: Antigen 1x24 Jam Jadi Syarat Naik Kereta Api, Bus, dan Kapal di Luar Jawa Bali
Jika ingin bepergian menggunakan KA Jarak Jauh dalam waktu dekat dari salah satu stasiun di atas, berikut Kompas.com rangkum aturan bagasi KA Jarak Jauh:
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal
Selain ketentuan membawa bagasi, PT KAI Daop 1 Jakarta mengizinkan calon penumpang KA Jarak Jauh untuk membawa hewan peliharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk ketentuan barang yang dilarang untuk dibawa pada kereta penumpang adalah sebagai berikut:
Baca juga: KAI Kembali Hadirkan Livery Jadul 1953-1991 pada KA Legendaris
Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh Wajib Pakai NIK Mulai 26 Oktober 2021
Informasi lebih lanjut dapat diakses lewat aplikasi KAI Access, situs resmi kai.id, contact center 121 line (021)121, layanan pelanggan cs@kai.id, dan media sosial @keretaapikita serta @kai121_.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.