KOMPAS.com - Indonesia telah masuk ke dalam daftar 63 negara yang warganya boleh masuk dan wisata ke Thailand.
Daftar tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Thailand pada Sabtu (30/10/2021).
Tidak hanya itu, mulai 1 November 2021 melalui skema Test and Go, wisatawan asing yang bervaksin Covid-19 lengkap dari negara tertentu akan dibebaskan dari kewajiban karantina di Thailand.
Baca juga:
Berikut syarat wisata ke Thailand untuk wisatawan nasional, berdasarkan rangkuman Kompas.com, Senin (1/11/2021), dari tatnews.org dan tp.consular.go.th:
Wisatawan yang ingin berlibur ke Thailand wajib menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya adalah:
Sesuai namanya, Certificate of Entry (COE) adalah dokumen bagi pelaku perjalanan asing untuk bisa masuk ke Thailand.
Namun, menurut situs coethailand.mfa.go.th, situs registrasi COE ditutup mulai 1 November 2021 lantaran pemerintah tengah menyiapkan dokumen masuk elektronik untuk perjalanan udara yang baru, yakni Thailand Pass QR Code.
Calon wisatawan yang permohonan COE-nya telah mendapat pra-persetujuan (pre-approval) dapat melanjutkan proses permohonan mereka untuk memperoleh COE hingga 7 November 2021.
Sementara itu, COE tetap valid bagi wisatawan yang telah mendapat COE dan akan tiba di Thailand mulai 1 November 2021. Mereka bisa memperbarui format COE mereka dengan mengunduh dokumen COE yang telah diperbarui di situs registrasi atau dari tautan yang telah dikirim ke e-mail mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.