KOMPAS.com - Indonesia telah masuk ke dalam daftar 63 negara yang warganya boleh masuk dan wisata ke Thailand.
Daftar tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Thailand pada Sabtu (30/10/2021).
Tidak hanya itu, mulai 1 November 2021 melalui skema Test and Go, wisatawan asing yang bervaksin Covid-19 lengkap dari negara tertentu akan dibebaskan dari kewajiban karantina di Thailand.
Baca juga:
Berikut syarat wisata ke Thailand untuk wisatawan nasional, berdasarkan rangkuman Kompas.com, Senin (1/11/2021), dari tatnews.org dan tp.consular.go.th:
Wisatawan yang ingin berlibur ke Thailand wajib menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya adalah:
Sesuai namanya, Certificate of Entry (COE) adalah dokumen bagi pelaku perjalanan asing untuk bisa masuk ke Thailand.
Namun, menurut situs coethailand.mfa.go.th, situs registrasi COE ditutup mulai 1 November 2021 lantaran pemerintah tengah menyiapkan dokumen masuk elektronik untuk perjalanan udara yang baru, yakni Thailand Pass QR Code.
Calon wisatawan yang permohonan COE-nya telah mendapat pra-persetujuan (pre-approval) dapat melanjutkan proses permohonan mereka untuk memperoleh COE hingga 7 November 2021.
Sementara itu, COE tetap valid bagi wisatawan yang telah mendapat COE dan akan tiba di Thailand mulai 1 November 2021. Mereka bisa memperbarui format COE mereka dengan mengunduh dokumen COE yang telah diperbarui di situs registrasi atau dari tautan yang telah dikirim ke e-mail mereka.