Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Antigen Boleh untuk Naik Pesawat di Wilayah Jawa Bali

Kompas.com - 01/11/2021, 15:38 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan udara di wilayah Jawa dan Bali boleh menunjukkan hasil negatif tes antigen agar bisa naik pesawat.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah rapat evaluasi PPKM pada Senin, (1/11/2021).

"Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI, Senin.

Dilansir dari Kompas.com, Senin, ia menambahkan bahwa aturan tersebut sama dengan aturan naik pesawat di luar wilayah Jawa dan Bali yang memberlakukan tes antigen. 

"Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," imbuhnya.

Baca juga:

Pengumuman yang sama juga disebutkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. 

"Perjalanan udara untuk wilayah Jawa dan Bali tidak perlu menggunakan tes PCR tapi cukup antigen," ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin.

Tes PCR untuk naik pesawat dan dampaknya 

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan. Syarat tersebut berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali, khususnya di PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

Aturan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 yang berlaku mulai Rabu (27/10/2021) hingga Senin. 

Sementara untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, calon penumpang pesawat boleh menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai alternatif.

Syarat itu berdasarkan Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. 

Wisatawan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. UNSPLASH/Rendy Novantino Wisatawan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pada Senin (25/10/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, kebijakan tes RT-PCR rencananya akan diterapkan ke moda transportasi lainnya setelah pesawat udara.

Baca juga:

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya dalam mengantisipasi periode Nataru (Natal dan tahun baru). Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Luhut, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Adapun, dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/10/2021), harga tes RT-PCR untuk wilayah Jawa-Bali adalah Rp 275.000. Sedangkan harga tes RT-PCR untuk wilayah di luar Jawa-Bali adalah Rp 300.000. 

Kendati demikian, pemberlakuan tes RT-PCR sebagai salah satu syarat untuk naik pesawat tak lepas dari kritik.

Sandiaga tidak menampik bahwa harga RT-PCR cukup mahal dan berdampak pada kunjungan wisatawan. 

"Kami dapat masukan bahwa ada penurunan kunjungan ke Bali diakibatkan penerapan tes PCR yang walaupun harganya diturunkan tapi masih terasa berat bagi sebagian dari saudara-saudara kita pelaku perjalanan dalam negeri," ujar Sandiaga. 

Ia juga menyebutkan akan adanya aturan yang diharapkan tidak membebani masyarakat, sekaligus menekan penularan pandemi Covid-19. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com