KOMPAS.com - Indonesia masuk daftar 63 negara yang dapat kembali mengunjungi Thailand.
Daftar tersebut disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Thailand (MFA) melalui akun Twitter resminya pada Sabtu (30/10/2021) lalu.
Dalam unggahannya, Kementerian Luar Negeri Thailand mengumumkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan rencana pemerintah untuk membuka kembali Thailand secara menyeluruh.
Baca juga:
Dilansir dari situs resmi Kedutaan Besar Thailand, ada tiga skema untuk memasuki kawasan tersebut.
Adapun tiga skema tersebut ialah kunjungan tanpa karantina, Sandbox Programme, dan karantina alternatif.
Untuk bisa mengunjungi Thailand, wisatawan asing harus mengantongi surat tes PCR dengan hasil negatif maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.
Mereka juga harus berasal dari negara yang telah memiliki izin untuk datang dan menetap di Thailand.
Syarat masuk lainnya adalah asuransi senilai 50.000 USD atau sekitar Rp 713 juta per orangnya.
Thailand Pass QR Code merupakan bentuk terbaru dari Certificate of Entry (COE) yang diperlukan wisatawan asing untuk memasuki kawasan Thailand.
Thailand Pass QR Code sendiri telah berlaku sejak Senin (1/11/2021) kemarin. Wisatawan memerlukan Pass QR Code ini untuk melakukan perjalanan ke berbagai tempat di Thailand.
Baca juga:
Wisatawan yang sudah mendapatkan COE sebelum tanggal 1 November tetap bisa melakukan kunjungan. COE akan diperbarui menjadi Pass QR Code setelah wisatawan tiba di Thailand.
Mereka harus melakukan registrasi Pass QR Code setidaknya satu minggu sebelum keberangkatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.