Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Karantina untuk Turis Asing Dikurangi Jadi 3 Hari

Kompas.com - 03/11/2021, 09:14 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Periode karantina untuk pelaku perjalanan internasional resmi dikurangi menjadi 3x24 jam dari yang sebelumnya 5x24 jam. Aturan itu efektif per 2 November 2021.

Hal ini diumumkan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, melansir Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

“Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh,” ungkapnya dalam konferensi pers lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.

Kebijakan ini juga tertera dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain perubahan periode karantina, seluruh persyaratan masuk masih sama dengan yang tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang sudah berlaku sejak 14 Oktober lalu.

Baca juga:

Untuk mengetahui lebih lanjut seputar syarat karantina terbaru pelaku perjalanan internasional terbaru, berikut Kompas.com rangkum, Rabu (3/11/2021):

  1. Aturan berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
  2. WNA dan WNI yang sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama akan dikarantina selama 5x24 jam.
  3. WNA dan WNI yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap akan dikarantina selama 3x24 jam.
  4. WNI dalam kategori tertentu akan dikarantina dan dites PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
  5. WNI di luar kategori tertentu dan WNA termasuk diplomat asing—di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing—menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
  6. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat karantina mandiri di kediaman masing-masing sesuai periode pada poin 1 dan 2.
  7. WNA dan WNI yang karantina selama 5x24 jam akan dites PCR kedua pada hari keempat karantina.
  8. WNA dan WNI yang karantina selama 3x24 jam akan dites PCR kedua pada hari ketiga karantina.

Kategori WNI yang biaya karantina dan tes PCR-nya ditanggung oleh pemerintah adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, atau pegawai pemerintahan yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Baca juga:

Pengurangan berdasarkan masukan dari pakar

Wiku mengungkapkan, pengurangan periode karantina untuk pelaku perjalanan internasional berdasarkan masukan dari para pakar dan tim di lapangan.

“Pada prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan dari pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya. Serta petugas di lapangan terkait teknis screening-nya,” tutur dia, melansir Kompas.com, Selasa.

Kemudian, terdapat dua faktor lain yang menjadi pertimbangan pemerintah yakni cakupan vaksinasi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi secara bertahap.

Wiku kembali menegaskan bahwa pembaruan kebijakan karantina itu telah dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com