KOMPAS.com – Periode karantina untuk pelaku perjalanan internasional resmi dikurangi menjadi 3x24 jam dari yang sebelumnya 5x24 jam. Aturan itu efektif per 2 November 2021.
Hal ini diumumkan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, melansir Kompas.com, Selasa (2/11/2021).
“Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh,” ungkapnya dalam konferensi pers lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Kebijakan ini juga tertera dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain perubahan periode karantina, seluruh persyaratan masuk masih sama dengan yang tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang sudah berlaku sejak 14 Oktober lalu.
Baca juga:
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar syarat karantina terbaru pelaku perjalanan internasional terbaru, berikut Kompas.com rangkum, Rabu (3/11/2021):
Kategori WNI yang biaya karantina dan tes PCR-nya ditanggung oleh pemerintah adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, atau pegawai pemerintahan yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.
Baca juga:
Wiku mengungkapkan, pengurangan periode karantina untuk pelaku perjalanan internasional berdasarkan masukan dari para pakar dan tim di lapangan.
“Pada prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan dari pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya. Serta petugas di lapangan terkait teknis screening-nya,” tutur dia, melansir Kompas.com, Selasa.
Kemudian, terdapat dua faktor lain yang menjadi pertimbangan pemerintah yakni cakupan vaksinasi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi secara bertahap.
Wiku kembali menegaskan bahwa pembaruan kebijakan karantina itu telah dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.