Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh, Harus Antigen 1x24 Jam

Kompas.com - 03/11/2021, 14:04 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Seluruh calon penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh kini hanya perlu menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021, kebijakan ini mulai berlaku per 2 November 2021.

 

Sebelumnya, calon penumpang KA Jarak Jauh diberi alternatif untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan lama tersebut merujuk pada SE Kemenhub Nomor 92 Tahun 2021 yang diteken pada 27 Oktober lalu.

Baca juga:

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru naik KA Jarak Jauh mulai 2 November, Rabu (3/11/2021):

  • Penumpang KA antarkota dari dan ke daerah di Pulau Jawa wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang KA antarkota dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa memiliki syarat yang sama dengan poin pertama.
  • Penumpang berusia di bawah 12 tahun bisa bepergian antarbatas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, atau kota. Namun wajib didampingi orangtua.
  • Kartu vaksin Covid-19 dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin Covid-19.
  • Penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin Covid-19 wajib melampirkan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
  • Seluruh penumpang, kecuali yang berusia di bawah 12 tahun, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga:

Sementara untuk pelaku perjalanan rutin menggunakan KA komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen.
  • Seluruh penumpang, kecuali yang berusia di bawah 12 tahun, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Syarat ini dikecualikan untuk anak berusia di bawah 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com