KOMPAS.com – Seluruh wisatawan yang hendak menginap di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor Titi Sugiarti, Kamis (4/11/2021).
“(Benar tertera di) Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan ketujuh (yang mencakup aturan menginap di Kabuapten Bogor),” ungkap dia.
Baca juga:
SK yang dimaksud adalah SK Bupati Bogor Nomor 443/454/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Adapun, SK Bupati Bogor Nomor Nomor 443/454/Kpts/Per-UU/2021 ini berlaku untuk periode 2-15 November 2021.
Dalam SK tersebut disampaikan bahwa resor, cottage, vila, homestay, dan penginapan sudah diizinkan untuk menerima tamu dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun, para pengelola penginapan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan hanya menerima tamu yang menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen.
Terkait apakah ada pengecualian dari hasil negatif tes rapid antigen bagi tamu dari wilayah Jabodetabek, Titi mengacu pada SK Bupati Bogor tersebut.
“Kalau di SK Bupati tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Baca juga:
Meski penginapan di Kabupaten Bogor sudah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, masih ada batasan yang diatur dalam SK tersebut.
Misalnya adalah jasa perawatan tubuh, kecantikan, dan sejenisnya seperti panti pijat, refleksi, spa, atau terapi yang masih harus ditutup untuk sementara waktu.
Selain itu, area bernyanyi seperti tempat karaoke juga belum diizinkan beroperasi kembali. Namun, pusat kebugaran sudah diizinkan untuk beroperasi.
Aturannya adalah pusat kebugaran hanya menerima maksimal 25 persen kunjungan dari kapasitas maksimal, mengikuti protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan, dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.