KOMPAS.com - Jepang berencana mengurangi masa karantina pelaku perjalanan internasional dengan tujuan bisnis (wisatawan bisnis), pertukaran pelajar, dan pelatihan teknis.
Dilansir dari Nikkei Asia, kebijakan ini tidak berlaku untuk wisatawan asing dengan tujuan liburan.
Pengumuman lebih jauh tentang kebijakan tersebut akan disampaikan secepatnya dengan rencana implementasi bulan November ini.
Kebijakan ini dibentuk setelah angka kasus COVID-19 mengalami penurunan secara signifikan pada musim panas lalu.
Baca juga:
Sebelumnya, aturan kunjungan di Jepang mewajibkan karantina setidaknya 10 hari sejak hari kedatangan.
Dengan rencana aturan baru ini, wisatawan bisnis jangka pendek yang bervaksin Covid-19 hanya perlu menjalani karantina selama tiga hari.
Pihak perusahaan atau organisasi yang menerima wisatawan bisnis tersebut bertanggung jawab untuk memantau aktivitas dan kondisi masing-masing.
Pemotongan masa karantina ini juga berlaku bagi warga negara Jepang yang tiba setelah melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri.
Baca juga:
Sayangnya, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi wisatawan asing dengan tujuan berlibur atau melancong ke wilayah Negeri Sakura.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.