KOMPAS.com - Kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Barat, sudah diizinkan untuk menerima kembali wisatawan sejak akhir Oktober 2021.
Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua Irfal Guci mengatakan, wisatawan perlu mematuhi sejumlah syarat sebelum berkunjung.
"Syarat kunjungan ke Kota Tua, harus tunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama," jelas dia di Kota Tua, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Selain itu, seluruh calon wisatawan harus check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu-pintu masuk yang telah ditetapkan.
Adapun, pintu masuk yang hanya dibuka saat ini yakni pintu masuk di Jalan Pintu Besar Utara dan jalan dekat Taman Kota Intan. Pintu keluarnya via Lorong Batavia.
Sementara itu, pintu masuk via BNI atau Jalan Lada masih ditutup untuk mencegah kerumunan karena pintu masuk ini merupakan yang paling ramai dilewati.
Baca juga:
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat berwisata ke Kota Tua:
Irfal mengatakan, sejak Kota Tua dibuka kembali, sudah ada beberapa wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung.
Saat di pintu masuk dan sedang check-in, berdasarkan pantauannya di lapangan, mereka juga menunjukkan identitas seperti paspor selain bukti vaksin.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.