KOMPAS.com - Cikarang di Bekasi, Jawa Barat, menjadi salah satu kawasan yang memiliki hotel tempat karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Daftar hotel tersebut tercantum dalam Surat Edaran Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya Nomor B/328305/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan menjalani karantina setelah melakukan perjalanan internasional.
Lama masa karantina bergantung pada dosis vaksinasi yang telah diperoleh masing-masing pelaku perjalanan.
Baca juga: Daftar Lengkap 72 Hotel Karantina di Jakarta untuk WNI dan WNA
Periode karantina tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku mulai 2 November 2021.
Pelaku perjalanan internasional yang baru bervaksin Covid-19 dosis pertama wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.
Sementara pelaku perjalanan internasional yang sudah bervaksin Covid-19 lengkap wajib menjalani karantina selama 3x24 jam.
Berikut ini adalah hotel dan paket karantina yang ada di Cikarang:
Sahid Jaya Lippo Cikarang berlokasi di Jalan Moh. H. Thamrin Kavling 103 Lippo Cikarang, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Sahid Jaya Lippo Cikarang menawarkan paket karantina dengan harga mulai dari Rp 6,1 juta.
Ada dua tipe kamar yang tersedia dalam paket karantina, yakni deluxe dan family.
Adapun fasilitas yang akan didapat para tamu antara lain, makan tiga kali sehari, laundry lima pakaian per hari, penjemputan ke bandara, dan tes PCR sebanyak dua kali.
Baca juga: Daftar 7 Hotel Karantina di Jakarta Barat, Harga Mulai Rp 3 Juta
Java Palace Hotel menyediakan tiga jenis kamar dalam paket karantina, yaitu superior, deluxe, dan suite.