KOMPAS.com - Cikarang di Bekasi, Jawa Barat, menjadi salah satu kawasan yang memiliki hotel tempat karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Daftar hotel tersebut tercantum dalam Surat Edaran Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya Nomor B/328305/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan menjalani karantina setelah melakukan perjalanan internasional.
Lama masa karantina bergantung pada dosis vaksinasi yang telah diperoleh masing-masing pelaku perjalanan.
Baca juga: Daftar Lengkap 72 Hotel Karantina di Jakarta untuk WNI dan WNA
Periode karantina tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku mulai 2 November 2021.
Pelaku perjalanan internasional yang baru bervaksin Covid-19 dosis pertama wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.
Sementara pelaku perjalanan internasional yang sudah bervaksin Covid-19 lengkap wajib menjalani karantina selama 3x24 jam.
Berikut ini adalah hotel dan paket karantina yang ada di Cikarang:
Sahid Jaya Lippo Cikarang berlokasi di Jalan Moh. H. Thamrin Kavling 103 Lippo Cikarang, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.