Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/11/2021, 10:16 WIB

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan berlaku serentak di seluruh Indonesia, termasuk di daerah yang berstatus PPKM Level 1 dan 2, selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/11/2021), aturan tersebut rencananya berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, atau setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru. 

Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu. 

Baca juga:

Ia menambahkan, pemberlakuan PPKM Level 3 tersebut bertujuan menghambat penyebaran kasus Covid-19. 

Selain itu, ia juga menyampaikan sejumlah pembatasan kegiatan selama libur Nataru.

Kegiatan seperti pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar akan dilarang. 

Sementara untuk ibadah Natal, wisata, dan pusat perbelanjaan akan disesuaikan dengan status PPKM Level 3. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+