KOMPAS.com – Selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung, PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko sudah membuka kembali kunjungan wisata sejak awal September 2021.
Sementara untuk kunjungan anak berusia di bawah 12 tahun, baru berlaku pada Selasa (16/11/2021) untuk di Candi Borobudur.
Candi Prambanan dan Ratu Boko sudah memperbolehkan kunjungan anak berusia di bawah 12 tahun sejak 19 Oktober lalu.
Kendati kegiatan wisata sudah dibuka kembali sejak dua bulan lalu, pihak PT TWC masih membatasi area kunjungan wisata pada tiga tujuan wisata candi tersebut.
Baca juga:
"Selain mengurangi jumlah pengunjung dengan menetapkan kuota, jalur di dalam kawasan perlu diatur untuk memastikan jarak aman antarpengunjung dan antisipasi adanya kerumunan,” kata Marketing & Service Director PT TWC Hetty Herawati, Kamis (18/11/2021).
Untuk Candi Borobudur dan Candi Prambanan, wisatawan hanya diizinkan berwisata sampai ke pelataran atau halaman candi saja. Mereka belum diizinkan untuk naik ke area candi.
Sementara untuk Ratu Boko, melalui akun Instagram @ratubokopark, Jumat (24/9/2021), PT TWC tidak mengumumkan pembatasan yang sama dengan Candi Borobudur dan Candi Prambanan.
Namun, wisatawan yang berkunjung ke Ratu Boko pada Senin hanya diizinkan berkunjung ke area taman di sekitar situs candi.
Aturan itu juga berlaku di Candi Borobudur dan Candi Prambanan setiap Senin. Khusus hari itu, wisatawan tidak diizinkan berkunjung ke area pelataran atau halaman.
Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Ratu Boko memiliki syarat kunjungan yang perlu diperhatikan oleh wisatawan yakni sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.