Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Indonesia Boleh ke Negara Uni Eropa untuk Perjalanan Non-Esensial

Kompas.com - 20/11/2021, 07:12 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) sudah diizinkan untuk melakukan perjalanan non-esensial ke wilayah Uni Eropa (UE) mulai Kamis (18/11/2021).

Hal ini karena Indonesia telah masuk ke daftar pengecualian pembatasan perjalanan ke wilayah UE atau EU's White List, Kamis.

Sebelumnya perjalanan WNI ke wilayah UE hanya untuk keperluan penting (esensial) saja.

Kendati demikian, mereka tetap harus memperhatikan visa, jenis vaksin Covid-19, dan syarat perjalanan lainnya.

Berdasarkan keterangan resmi KBRI Brussel yang Kompas.com terima, Kamis, jenis vaksin Covid-19 yang diterima di UE menurut anjuran European Medicine Agency (EMA) adalah Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson&Johnson. 

Baca juga:

Sementara ada sembilan negara di Eropa yang sudah mengakui jenis vaksin Sinovac, yaitu Belanda, Austria, Siprus, Finlandia, Yunani, Islandia, Spanyol, Swedia, dan Swiss. 

WNI yang akan ke UE juga tetap wajib memiliki hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan. 

Kewajiban karantina juga masih berlaku di beberapa negara di Eropa. 

Alasan Indonesia masuk daftar White List Uni Eropa

Uni EropaShutterstock Uni Eropa

Menurut Council of Permanent Representatives UE, keputusan masuknya Indonesia ke dalam daftar tersebut berdasarkan perkembangan positif kondisi epidemiologis Indonesia akhir-akhir ini.

Keputusan ini sekaligus menunjukkan pengakuan UE atas upaya pemerintah Indonesia dalam menekan penyebaran Covid-19. 

Duta Besar Republik Indonesia untuk UE di Brussel, Belgia, Andri Hadi, menyampaikan kegembiraannya. Ia berharap kondisi ini bisa dipertahankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga:

"Selain itu, Indonesia juga siap bekerja sama erat dengan Uni Eropa dan anggotanya untuk mempermudah perjalanan lintas batas antara Indonesia dan negara-negara UE di masa pandemi ini," ujarnya.

Selain Indonesia, ada 18 negara lain di dalam daftar tersebut, di antaranya Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Qatar, dan Kuwait.

European Centre for Disease Control (ECDC) memantau kondisi di berbagai negara setiap dua minggu sekali. Jika kondisi di suatu negara menurun, maka bisa dicabut dari daftar ini. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com